Pernyataan itu merespons tindakan OSO yang menyeret KPU ke kepolisian karena tidak kunjung memasukkan namanya sebagai calon anggota legislatif DPD dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019.
"Kami meminta koalisi dari Pak Oesman Sapta tolong dijaga hal-hal yang bisa mengacaukan pemilu kita yang sebentar lagi tiba. Jangan sampai ambisi-ambisi pribadi, menggunakan segala cara yang akhirnya mengacaukan Pemilu kita 17 April nanti," kata salah satu anggota KMDI Bivitri Susanti di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bivitri mengatakan tindakan OSO mengganggu persiapan Pemilu. Pasalnya kerja komisioner KPU terganggu karena harus secara bergantian diperiksa Polda Metro Jaya.
Perempuan yang juga pakar hukum tata negara itu mengingatkan OSO bahwa keputusan KPU mencoret namanya dari DCT adalah amanat konstitusi. Sejak awal DPD jadi bagian legislatif yang tidak diisi oleh partai politik.
"KPU berpegang lurus (pada konstitusi) makanya perlu didukung. Yang paling benar adalah konstitusi di mana saja di dunia ini, konstitusi yang harus dipegang karena kita negara hukum," tegas Bivitri.
Lihat juga:OSO Gagal Jadi Caleg, Ketua KPU Dipolisikan |
Pada kesempatan yang sama, anggota KMDI lainnya Ray Rangkuti menyebut KPU dalam posisi benar. Namun KPU harus menanggung kesalahan-kesalahan lembaga lain.
Anggota KMDI Bivitri Susanti. (Detikcom/Ari Saputra) |
Namun setelah putusan itu keluar beberapa putusan bertolak belakang. Pertama putusan PTUN yang memerintahkam KPU memasukkan nama OSO ke DCT. Begitu pula putusan Bawaslu RI yang memperbolehkan OSO tak mundur dari Hanura hingga dilantik jadi anggota DPD periode 2019-2024.
"KPU korban dari kebijakan yang berbeda-beda. KPU seperti mengalami dilema dari putusan hukum yang satu sama lain saling bertabrakan, uniknya KPU justru yang harus menanggung akibatnya," tutur dia.
Lebih lanjut Ray meminta kepolisian untuk objektif dan tidak ikut dalam permainan OSO. Sebab hal demikian hanya akan menghambat kerja KPU melayani hak publik untuk mengikuti proses pemilu yang baik.
Sebelumnya, OSO lewat kuasa hukumnya Herman Abdul Kadir melaporkan KPU ke Polda Metro Jaya. OSO berpendapat KPU telah menyalahgunakan kekuasaan karena tidak menuruti putusan PTUN dan Bawaslu. KPU dilaporkan melanggar pasal dengan Pasal 421 juncto Pasal 216 ayat (1) KUHP.
Anggota KMDI Bivitri Susanti. (Detikcom/Ari Saputra)