"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK Jakarta, Rabu (30/1).
Gugatan ini diajukan Tafsir karena merasa didiskriminasi terkait aturan pembebasan bersyarat dan remisi. Mantan Wakil Rektor UI ini tidak mendapat remisi karena pengajuannya sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum ditolak oleh penyidik.
Namun menurut hakim, permasalahan tersebut bukan menjadi kewenangan MK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, lanjut hakim, dalam gugatan Tafsir justru lebih banyak menjelaskan aspek prosedural proses pengajuan JC alih-alih pertentangan konstitusional pasal yang digugat.
Tafsir sebelumnya menggugat ketentuan pasal 14 ayat (1) huruf i dan huruf k tentang pemberian remisi dan bebas bersyarat pada Oktober 2018. Ia merasa dirugikan karena salah satu syarat untuk mendapat remisi atau bebas bersyarat adalah dengan menjadi JC.
Dalam perkaranya sendiri Tafsir telah ditahan sejak 14 Maret 2014 karena melakukan tindak pidana korupsi dalam proses penganggaran pengadaan barang dan jasa proyek infrastruktur teknologi Gedung UI tahun 2010-2011.
MK sebelumnya juga pernah menolak gugatan serupa yang diajukan sejumlah terpidana kasus korupsi yakni Barnabas Suebu, Irman Gusman, OC Kaligis, Suryadharma Ali, dan Waryana Karno. Para pemohon ini juga menganggap syarat remisi itu diskriminatif.
(psp/gil)