Penggunaan GPS saat berkendara sempat dilarang menyusul banyak pengemudi ojek online yang menggunakannya.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK Jakarta, Rabu (30/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Pasal Terkait Penggunaan GPS Digugat ke MK |
Gugatan ini diajukan komunitas Toyota Soluna dan pengemudi transportasi online pada Maret 2018.
Pemohon merasa dirugikan dengan larangan tersebut karena mereka sangat bergantung dengan aplikasi GPS saat bekerja. Penggunaan GPS itu diklaim tidak mengganggu konsentrasi pengemudi karena ponsel yang digunakan hanya diletakkan di dasbor mobil atau motor.
Namun, hakim menilai gugatan pemohon itu tak beralasan menurut hukum. Menurut hakim, penggunaan GPS tidak dapat dilarang sepanjang tidak mengganggu konsentrasi pengemudi selama berlalu lintas.
"Oleh karena itu, tidak ada persoalan inkonstitusionalitas terkait penjelasan pasal tersebut. Dengan demikian dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum," katanya.
Hakim anggota Manahan MP Sitompul sempat menyarankan agar pemohon merinci permasalahan norma terkait pelarangan GPS tersebut. Sebab larangan penggunaan GPS itu merupakan permasalahan yang sangat teknis.
Larangan penggunaan GPS di ponsel sempat menimbulkan polemik pada 2018. Korps Lalu Lintas Polri saat itu sempat menyatakan penggunaan GPS saat mengemudi diperbolehkan jadi alat bantu dengan syarat pengemudi mengikuti arahan aplikasi tersebut melalui navigasi suara, dan tidak terpaku pada layar ponsel.
Para pengendara diminta tidak aktif memakai GPS saat berkendara karena khawatir akan menghilangkan konsentrasi dan berakibat fatal bagi dirinya dan pengguna jalan lain.