Aldwin menyebut, berkas perkara pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' itu sudah dilimpahkan ke PN Surabaya. Meski sudah dilimpahkan, namun Aldwin belum mengetahui kapan Dhani bakal disidang.
"Saya dapat kabar kalau perkara ini sudah dilimpahkan ke PN hanya belum ada jadwal," ujar Aldwin di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (30/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harapan Mas Dhani ini tidak kemudian dalam waktu dekat sidang perkara di Surabaya digelar, karena pertimbangan tadi karena banyak hal di sini juga belum selesai," ujar Aldwin.
"Kalau dianggap bahwa lebih efektif mas Dhani harus tinggal di Surabaya karena sidangnya digelar di sana tentu itu kebijakan jaksa atau apa kemudian dipindah tahanan ke sana. Kalau mas Dhani siap-siap saja," kata Aldwin.
Diketahui, Dhani baru saja divonis 18 bulan penjara karena kasus ujaran kebencian oleh PN Jaksel. Dhani dinilai terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dhani langsung ditahan usai mendapat vonis satu tahun enam bulan penjara. Dhani dijebloskan ke rumah tahanan Cipinang, Jakarta.
Vlog itu dibuat setelah Dhani dan kelompoknya tertahan akibat penolakan kelompok massa yang anti #2019GantiPresiden. (sah/osc)