Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Partai Keadilan Sejahtera (
PKS)
Sohibul Iman menyebut partainya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung soal putusan yang mewajibkan sejumlah pengurus partai membayar ganti rugi Rp30 miliar kepada
Fahri Hamzah.
"(Soal 30 Miliar) sudah dibilang ke
lawyer, kita akan PK," kata Presiden PKS Sohibul Iman di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (30/1).
PK mensyaratkan keberadaan bukti baru. Terkait hal ini Sohibul enggan menjelaskan lebih jauh soal bukti baru apa yang akan diajukan sebagai dasar PK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Detailnya ke
lawyer aja,
lawyer-nya Zaiunuddin Paru," katanya.
Pernyataan PKS ini sekaligus respons atas Fahri Hamzah yang baru-baru ini menuntut lima pimpinan PKS mundur dari jabatannya karena dinilai tidak memiliki iktikad baik melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus pemecatan dirinya.
Sebelumnya, MA telah menolak permohonan kasasi PKS atas pemecatan Fahri Hamzah sebagai anggota dari partai tersebut.
Penolakan atas permohonan kasasi yang teregister dengan nomor 1876 K/PDT/2018 itu diputus tolak pada 30 Juli 2018. Majelis hakim agung yang mengadili permohonan kasasi itu adalah Maria Anna Samiyati, Muhamad Yunus Wahab, dan Takdir Rahmadi.
Putusan MA juga memerintahkan para tergugat yakni Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS Abdul Muiz Saadih, Ketua Majelis Tahkim PKS Hidayat Nur Wahid, anggota Majelis Tahkim PKS Surahman Hidayat, anggota Majelis Tahkim PKS Abdi Sumaithi, dan Presiden PKS Sohibul Iman bersama-sama membayar ganti rugi kepada Fahri sebesar Rp30 miliar.
Kasus Fahri dan pengurus PKS ini berawal sejak awal 2016 silam setelah ia dinyatakan dipecat karena dinilai berseberangan dan tak sesuai dengan arah kebijakan partai. Meskipun telah dipecat sebagai kader, nyatanya PKS tak bisa melengserkan Fahri dari kursi pimpinan DPR.
Fahri membawa kisruh pemecatannya ke pengadilan, dan dimenangkan Pengadilan Negeri Jakara Selatan pada 14 Desember 2016.
Wakil Ketua DPR tersebut juga menang di tingkat banding setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan pengurus PKS pada akhir 2017 lalu. Di tingkat kasasi, Fahri kembali menang dari PKS.
(tst/wis)