Di Sidang, Wawan Akui Pernah Beri Uang Eks Kalapas Sukamiskin

CNN Indonesia
Rabu, 30 Jan 2019 21:18 WIB
Tubagus Chaeri Wardhana mengaku pernah dimintai uang oleh mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. Dia pun memenuhi permintaan itu.
Tubagus Chaeri Wardana. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
Dalam dakwaan, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan menyalahgunakan izin, beberapa di antaranya menginap di hotel bersama teman wanita. Namun, dalam keterangannya, Wawan menyanggah dakwaan tersebut.

Wawan mengungkapkan bahwa kunjungannya ke hotel adalah saat ia mengajukan izin luar biasa menengok orang tuanya yang sedang sakit.

"Kenapa izin luar biasa alasan orang tua? Izin menjenguk orang tua, tapi tidak datang?" tanya hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang waktu itu saya (sebelum menengok orang tua) memanfaatkan waktu ke klinik gigi di (RS Sentosa) Bandung. Karena kalau di klinik lapas (sukamiskin) alatnya tidak lengkap. Gigi saya diimplan," kata adik kandung Ratu Atut Choisiyah itu.

Namun, saat menunggu antrean dokter gigi yang lumayan lama, ia menyempatkan diri ke hotel untuk makan. Alasannya, selama di luar lapas ia tidak nyaman jika makan di area terbuka karena statusnya sebagai tahanan.

"Kalau di hotel kan tertutup. Kebetulan ada teman saya yang member di hotel (Hilton). Saya ke sana untuk makan. Bukan menginap," ujarnya.
Hakim menanyakan terkait pengawalan dari lapas dan meminta penjelasan terkait teman wanita yang disebut menginap bersama Wawan.

Wawan kembali berkilah bahwa ia tak tahu wanita yang dimaksud dan menegaskan bahwa dirinya mendapat pengawalan. Meski, ia mengaku bahwa saat itu ia bepergian menggunakan mobil pribadi.

"Dalam dakwaan jaksa, saudara (Wawan) pernah ke Hotel Mercure, untuk menginap dengan teman wanita?" tanya Hakim lagi.

"Saya tidak menginap Ada teman saya yang member di Mercure dan Hilton. Saya makan aja. Ikut nebeng (temen makan di Hotel) kan. (Teman wanita) kan ada teman saya, anaknya, istri teman saya. Saya tidak tahu (teman wanita yang dimaksud)," kata Wawan.

Pernyataan Wawan berbanding terbalik dengan dakwaan jaksa untuk Wahid Husen yang berisi bahwa pada Maret 2018 sampai dengan bulan Juli 2018, terdakwa Wahid Husen selaku Kalapas Sukamiskin telah memberikan kemudahan dalam hal pemberian izin keluar dari lapas untuk Wawan selama beberapa kali.

Di antaranya, pada 5 Juli 2018 dalam bentuk Izin Luar Biasa (ILB) dengan alasan mengunjungi ibunya yang sedang sakit di Serang, Banten padahal Terdakwa mengetahui bahwa izin keluar dari lapas tersebut sengaja disalahgunakan untuk pergi menginap di Hotel Hilton Bandung selama 2 hari.

Selain itu, terdakwa Wahid Husen juga memberikan kemudahan dalam pemberian izin keluar lapas dalam bentuk izin berobat ke rumah sakit pada 16 Juli 2018 dengan alasan berobat di Rumah Sakit Rosela, Karawang.

Terdakwa mengetahui bahwa izin keluar dari lapas tersebut sengaja disalahgunakan Wawan untuk menginap di luar lapas, yakni dengan cara mobil ambulans yang dibawa Ficky Fikri, staf keperawatan Lapas Sukamiskin tidak menuju rumah sakit Rosela, melainkan hanya mengantar sampai di parkiran rumah sakit Hermina Arcamanik, Bandung.

Sesampainya di parkiran Rumah Sakit Hermina, Wawan lalu pindah ke mobil Toyota Innova warna hitam yang dikendarai Ari Arifin, mantan napi yang juga asisten Wawan yang telah menunggunya dan selanjutnya pergi menuju rumah milik Ratu Atut Choisiyah di Jalan Suralaya IV Bandung.

Setelah itu perjalanan dilanjutkan kembali menuju Hotel Grand Mercure Bandung dan Wawan menginap di hotel tersebut bersama teman wanitanya.
(ugo/hyg)

HALAMAN:
1 2
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER