"MUI sangat kuat untuk mendorong tidak golput, untuk menganjurkan hak dan kewajiban sebagai rakyat warga negara," tutur Din di kantor MUI Pusat, Jakarta, Rabu (30/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Din mengatakan MUI sudah pernah menerbitkan fatwa pada 2014 lalu. Fatwa itu berisi tentang imbauan agar umat Islam menggunakan hak pilihnya. Namun, lanjutnya, dalam fatwa itu golput tidak sampai disebut haram.
Din mengatakan umat Islam mesti memilih calon yang peduli dan memperjuangkan kepentingan Islam. Selain itu, juga menentukan pilihan kepada calon yang memiliki semangat mempertahankan kedaulatan negara.
"Yang juga diyakini bisa membawa bangsa ini kepada kemajuan mencapai cita-citanya. sebagaimana amanat proklamasi kemerdekaan Indonesia," kata Din. (bmw/fea)