RUU Pesantren, NU Ingin Ponpes Tetap Independen

CNN Indonesia
Kamis, 31 Jan 2019 19:33 WIB
Ketum PBNU Said Aqil menyebut perlu ada FGD untuk membahas sejumlah hal terkait RUU Pondok Pesantren yang masih digodok pemerintah bersama DPR.
Ketua Umum PBNU Said Aqil ingin ada pembahasan lebih lanjut terkait RUU Pondok Pesantren yang masih digodok oleh pemerintah dan DPR. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto).
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil mengatakan pihaknya akan melakukan pembahasan soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Pondok Pesantren yang sebelumnya disebut Presiden Joko Widodo akan segera disahkan.

Menurut Said ada beberapa hal yang perlu dibahas dalam RUU Pondok Pesantren ini. Misalnya soal kemandirian yang berujung pada independensi pondok pesantren harus tetap dijaga meski nantinya RUU itu disahkan jadi UU.

"Tetap terjaga (kemandiriannya) walaupun ada anggaran, walhasil pesantren harus dijaga independensinya siap membangun bangsa tanpa ada intervensi siapapun di bidang pendidikan, sistem dan pembinaan karakter," kata Said di Gedung JCC, Jakarta Pusat, Kamis (31/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Untuk membahas hal tersebut, lanjut Said, pihaknya akan segera melakukan Focus group discusion (FGD) untuk membahas hal tersebut. Hal ini dilakukan agar tidak ada celah yang bisa merugikan pesantren saat RUU tersebut disahkan.

"Kita akan FGD, kemarin sudah sekali tapi masih kurang. Pokoknya supaya tidak ada celah yang bisa merugikan pesantren," katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa pemerintah terus mendorong agar RUU Pondok Pesantren bisa segera diselesaikan. Saat ini RUU tersebut masih digodog pemerintah bersama DPR.


Hal tersebut disampaikan Jokowi saat memberikan sambutan dalam peringatan hari lahir (Harlah) ke-93 Nahdlatul Ulama (NU), di JCC, Senayan, Jakarta.

"Saya ingin sampaikan bahwa kita, pemerintah terus mendorong agar Rancangan Undang-Undang Pondok Pesantren ini bisa segara diselesaikan," kata Jokowi.

Jokowi menyatakan RUU Pondok Pesantren sangat penting untuk segera disahkan. Ia menyebut aturan tersebut bisa menjadi payung hukum terkait masalah anggaran dan pendidikan bagi pondok pesantren di seluruh Indonesia. (tst/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER