Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Ferdinand Hutahaean, mengatakan sindiran Rudiantara terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Kominfo yang memilih pasangan Prabowo-Sandi di Pilpres 2019 merupakan bentuk penekanan dan penindasan.
Sebelumnya, Rudiantara menyindir salah satu ASN di kementeriannya yang memilih pasangan Prabowo-Sandi dengan mempertanyakan pihak yang menggaji ASN tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus Partai Demokrat itu menganggap hal yang dilakukan oleh Rudiantara berbeda dengan situasi rezim Orde Baru, di mana ASN memilih Partai Golkar.
Menkominfo Rudiantara. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Lebih jauh, Ferdinand menyebut pernyataan Rudiantara itu merupakan sebuah bentuk ketidakpahamannya terkait sumber gaji ASN.
"ASN gajinya bersumber dari negara dan uang negara bersumber dari uang rakyat, bukan dari kantong Jokowi atau menteri," ujar dia.
Ferdinand pun meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera bertindak memeriksa Rudiantara tanpa perlu menunggu laporan dari masyarakat.
"Seharusnya Bawaslu panggil Rudiantara dan didakwa dengan pidana pemilu. Ini ancaman tiga tahun kurungan karena sudah kampanye di luar masa cuti atau tidak izin," ucap Ferdinand.
[Gambas:Twitter]
Terpisah, Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi lainnya, Pipin Sopian, mengatakan tindakan Rudiantara mengingatkan masyarakat pada cara-cara yang digunakan rezim Orde Baru, di mana ASN dimobilisasi agar Golkar terus berkuasa.
"Pernyataan Menkominfo ini mengingatkan cara-cara Orde Baru dalam memobilisasi PNS untuk mempertahankan kekuasaan Golkar di eranya dan ternyata masih dipakai di rezim Jokowi," ucapnya.
Ia pun mendesak agar Bawaslu segera mengusut kasus ini. Pipin menegaskan, tindakan Rudiantara mengarahkan ASN untuk tidak memilih Prabowo-Sandi di Pilpres 2019 merupakan bentuk pelanggaran pemilu.
(arh)
Menkominfo Rudiantara. (