Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono mengatakan PN Surabaya juga sudah menetapkan tiga hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut.
"Tiga hakim sudah kami tetapkan antara lain Anton, Rohmad dan Syafrudin, semuanya akan menyidangkan kasus yang menjerat atas nama Ahmad Dhani Prasetyo," katanya, Jumat (1/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada persiapan khusus yang pasti sama seperti sidang lainnya," ucapnya.
Kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' ini bermula dari ucapan 'idiot' dari Dhani yang terekam dan viral di media sosial.
Rekaman itu dibuat saat Dhani dan kelompoknya tertahan di Hotel Majapahit, Surabaya, 26 Agustus silam akibat penolakan kelompok massa yang anti #2019GantiPresiden.
Dhani sebelumnya juga telah divonis bersalah dalam kasus ujaran kebencian. Dia divonis majelis hakim PN Jakarta Selatan satu tahun dan enam bulan penjara. Kini Dhani meringkuk di jeruji besi rumah tahanan Cipinang, Jakarta. (frd/wis)