Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan perpanjangan masa penahanan Taufik ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya pada 3 Januari lalu masa penahanannya juga sudah diperpanjang.
"Terhadap tersangka TK, Wakil Ketua DPR-RI dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 2 Februari 2019 sampai 3 Maret 2019," kata Febri melalui keterangan tertulisnya, Jumat (1/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Taufik Kurniawan Pasrah Diborgol KPK |
Perpanjangan masa penahanan ini dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas sekaligus mendalami kasus dugaan suap ini.
Taufik sendiri hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik. Namun Taufik enggan berkomentar terkait pemeriksaannya.
Taufik sebelumnya telah mendekam di Rumah Tahanan Gedung KPK sejak 2 November 2018 lalu.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan suap DAK Kabupaten Kebumen ini, Taufik diduga menerima Rp3,65 miliar dari Bupati Kebumen nonaktif Muhamad Yahya Fuad. Uang 'pelicin' itu diduga untuk memuluskan proses penganggaran DAK di DPR. (ani/osc)