Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Indonesia membantah pernyataan pemerintah Vanuatu bahwa Benny Wenda masuk dalam daftar delegasi resmi Vanuatu saat bertemu dengan Komisioner Tinggi HAM (KT HAM) PBB.
Hal ini diungkapkan Wakil Tetap RI untuk PBB dan organisasi internasional lain di Jenewa, Duta Besar Hasan Kleib, dalam pesan singkat kepada
Antara.
Hasan Kleib menegaskan bahwa Benny Wenda tidak masuk dalam daftar resmi delegasi Vanuatu berdasarkan Susunan Delegasi UPR Vanuatu sesuai Dokumen Dewan HAM No.A/HRC/WG.6/32/L.7 tanggal 28 Januari 2019 tentang "Report of the Working Group of the Universsal Periodic Review - Vanuatu".
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena permintaannya untuk bahas UPR Vanuatu, sebagaimana disampaikan Komisioner Tinggi HAM Michelle Bachelet, karena itu beliau '
caught by surprise' (terkejut) (dengan kehadiran Benny Wenda -red)," ujar Dubes Hasan.
"Komisioner Tinggi HAM pun mendasarkan pada '
good intention' (niat baik) negara PBB ketika akan bertemu dengan pihaknya, karenanya tidak pernah meneliti setiap anggota delegasi yang menyertai menterinya," lanjutnya.
Benny Wenda adalah anggota kelompok gerakan separatis Kemerdekaan Papua Barat yang menyerahkan petisi referendum kemerdekaan Papua Barat yang diklaim sudah ditandatangani oleh 1,8 juta orang. Ia menyerahkan dokumen ini saat delegasi Vanuatu bertemu KT HAM PBB untuk membahas rekam jejak hak asasi manusia atau Universal Periodic Review (UPR) Vanuatu.
Sebelumnya Hasan dan Kementerian Luar Negeri RI menyebut Vanuatu dengan sengaja menyelundupkan Benny Wenda dan nama Benny tidak ada dalam daftar resmi delegasi tersebut.
Pemerintah Vanuatu lalu menyangkal pernyataan pemerintah Indonesia dan menegaskan bahwa Benny masuk dalam daftar resmi.
KT HAM PBB dalam keterangan resminya menyebut Benny Wenda dimasukkan dalam delegasi Vanuatu tanpa sepengetahuan kantor Komisioner Tinggi HAM.
Pihak Kantor Komisioner Tinggi HAM PBB bahkan menyatakan pihaknya sangat terkejut dengan kehadiran Benny Wenda mengingat pertemuan itu semata-mata dimaksudkan untuk membahas UPR Vanuatu.
(antara)