Hal ini diungkapkan Wakil Tetap RI untuk PBB dan organisasi internasional lain di Jenewa, Duta Besar Hasan Kleib, dalam pesan singkat kepada Antara.
Hasan Kleib menegaskan bahwa Benny Wenda tidak masuk dalam daftar resmi delegasi Vanuatu berdasarkan Susunan Delegasi UPR Vanuatu sesuai Dokumen Dewan HAM No.A/HRC/WG.6/32/L.7 tanggal 28 Januari 2019 tentang "Report of the Working Group of the Universsal Periodic Review - Vanuatu".
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Komisioner Tinggi HAM pun mendasarkan pada 'good intention' (niat baik) negara PBB ketika akan bertemu dengan pihaknya, karenanya tidak pernah meneliti setiap anggota delegasi yang menyertai menterinya," lanjutnya.
Sebelumnya Hasan dan Kementerian Luar Negeri RI menyebut Vanuatu dengan sengaja menyelundupkan Benny Wenda dan nama Benny tidak ada dalam daftar resmi delegasi tersebut.
Pemerintah Vanuatu lalu menyangkal pernyataan pemerintah Indonesia dan menegaskan bahwa Benny masuk dalam daftar resmi.
KT HAM PBB dalam keterangan resminya menyebut Benny Wenda dimasukkan dalam delegasi Vanuatu tanpa sepengetahuan kantor Komisioner Tinggi HAM.
Pihak Kantor Komisioner Tinggi HAM PBB bahkan menyatakan pihaknya sangat terkejut dengan kehadiran Benny Wenda mengingat pertemuan itu semata-mata dimaksudkan untuk membahas UPR Vanuatu.
(antara)