Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya masih melakukan pembahasan terkait pengenaan pasal tersebut.
"Soal adanya tanggapan publik apakah pemukulan itu masuk kategori yang Bisa KPK kenakan menghalangi kerja-kerja KPK dikaitkan dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tentang Tipikor , Nanti KPK pelajari lebih dahulu," ujar Saut saat dikonfirmasi, Senin (4/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saut mengatakan saat ini KPK sudah menyerahkan kasus penganiayaan dua pegawainya itu kepada kepolisian. Ia mengatakan polisi berkoordinasi dengan baik dalam penanganan kasus ini.
"Saya melihat ada upaya kerjasama yg baik dgn Tim dari Polri dengan biro hukum KPK ini prosenya masih berjalan," ujarnya.
"Sambil menunggu berapa hari kedepan korban pasca operasi retak hidung bisa dimintai keterangan," ujarnya.
Polisi sudah memulai penyelidikan atas dugaan penganiayaan yang dialami oleh dua pegawai KPK di Hotel Borobudur, Sabtu (2/2) lalu. Penyelidikan tersebut berdasarkan laporan yang telah dibuat oleh pihak KPK kemarin, Minggu (3/2).
"Ada laporan, langsung laksanakan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (4/2).