"Tono akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EFH terkait dengan penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada KONI pada tahun anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Rabu (6/2).
KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy sebagai tersangka pemberi suap kepada para penerima yaitu Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP). Adhi Purnomo adalah pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora. Dalam kasus ini KPK juga menetapkan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga Eko Triyanto (ET).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulyana diduga menerima uang dalam bentuk kartu ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta terkait dengan penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada pihak KONI pada tahun anggaran 2018.
Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp17,9 miliar. Pada tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai 'akal-akalan' dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya.
Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.