Jaksa menilai Eni terbukti bersalah menerima suap terkait proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1.
"Menuntut, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan," ujar jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara uang dari terdakwa sebesar Rp500 juta yang dititpkan di rekening KPK saat proses penyidikan akan dirampas untuk negara," katanya.
"Pencabutan hak politik dijalankan usai terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," ucap jaksa Lie.
Untuk diketahui Eni Saragih didakwa menerima suap Rp4,75 miliar bersama Idrus Marham dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Uang itu diterima Eni untuk membantu Kotjo mendapat proyek PLTU Riau.
Eni juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp5,6 miliar dan Sin$40 ribu.
[Gambas:Video CNN] (psp/osc)