Merujuk dari potret halaman buku yang dimaksud, NU digolongkan sebagai organisasi radikal di masa penjajahan. Tak hanya itu, di halaman yang sama, NU juga bersandingan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI), Perhimpunan Indonesia (PI), dan Partai Nasional Indonesia (PNI) sebagai organisasi penentang penjajah.
Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini menyatakan keberatan dengan hal itu. Dia memahami bahwa diksi radikal yang dimaksud adalah bersikap keras menentang penjajah. Namun, menurut Helmy, ada diksi lain yang lebih patut digunakan daripada radikal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penulis buku, kata Helmy, menyebut bahwa setelah fase pergerakan nasional pada 1900-an, dilanjut dengan masa awal radikal pada 1920-1926. Menurut Helmy, istilah masa awal radikal tersebut keliru dan tidak tepat.
Terlebih, lanjutnya, belakang ini organisasi radikal identik dengan kelompok yang melawan dan merong-rong pemerintah. Misalnya dengan melancarkan tindakan kekerasan hingga menyebarkan teror.
Helmy, atas nama PBNU, meminta kepada Kemendikbud bertanggung jawab atas persoalan tersebut. Kata dia, Kemendikbud mesti lekas mengambil tindakan.
"Potensi mudarat yang ditimbulkan sangat besar sehingga harus diambil langkah cepat untuk menyikapinya," tutur Helmy.
Terpisah, Ketua PBNU Robikin Emhas mengatakan PBNU sudah mengadakan pertemuan dengan Kemendikbud pada hari ini, Rabu (6/2). Pertemuan dilakukan di kantor Kemendikbud.
Robikin mengatakan sudah ada tiga kesepakatan antara kedua belah pihak. Pertama, Kemendikbud akan menarik buku yang bersangkutan dari peredaran dan dihentikan pencetakannya. Baik buku untuk murid maupun guru. Kedua, materi buku akan direvisi.
"Ketiga, dilakukan mitigasi untuk mencegah penulisan buku yang tak sesuai fakta dan mendiskreditkan NU," tutur Robikin.