Komnas Perempuan menilai hal tersebut, lantaran penolakan terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual muncul setelah debat capres perdana Pilpres 2019 pada 17 Januari lalu.
Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin mengatakan pada Desember 2018 saat dilakukan gerakan bersama mendesak DPR segera membahas RUU itu, tidak banyak reaksi yang muncul.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiba-tiba karena sibuk pilpres, habis debat capres, tiba-tiba hanya dalam tiga hari itu penolakan tersebar cepat. Bahkan sebelum ada change.org (petisi) itu sudah tersebar cepat," ujar Mariana, Kamis (7/2), dikutip dari Antara.
"Di saat pilpres tentu saja efektif untuk memainkan bola panas itu di masyarakat," kata dia lagi.
Ia menegaskan urgensi dari disahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual karena terdapat banyak hambatan yang dialami korban kekerasan seksual, terutama perempuan dan anak dalam mengakses pemulihan dan keadilan.
Ketiadaan perlindungan hukum pun menyebabkan para korban kekerasan seksual dan keluarganya mengalami penderitaan.
Komnas Perempuan sendiri sepanjang 2013-2017 telah menerima laporan 28.019 kasus kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan dan anak-anak yang terjadi di ranah personal maupun komunitas atau publik.
Rinciannya 15.068 kasus kekerasan seksual terjadi di dalam rumah tangga, dan 12.951 kasus terjadi di ranah komunitas. (antara/osc)