RUU PKS Mendadak Jadi 'Bola Panas' saat Pilpres

CNN Indonesia
Kamis, 07 Feb 2019 22:36 WIB
Komnas Perempuan menilai penolakan terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual muncul setelah debat capres perdana Pilpres pada 17 Januari 2019 lalu.
Pawai akbar 'Setop Kekerasan Seksual'. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan penolakan pada RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menjadi 'bola panas' yang mudah dimainkan saat menjelang Pilpres 2019.

Komnas Perempuan menilai hal tersebut, lantaran penolakan terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual muncul setelah debat capres perdana Pilpres 2019 pada 17 Januari lalu.

Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin mengatakan pada Desember 2018 saat dilakukan gerakan bersama mendesak DPR segera membahas RUU itu, tidak banyak reaksi yang muncul.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baru pada awal Januari 2019 muncul reaksi dari DPR dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk membahas dan mengesahkan RUU itu.

"Tiba-tiba karena sibuk pilpres, habis debat capres, tiba-tiba hanya dalam tiga hari itu penolakan tersebar cepat. Bahkan sebelum ada change.org (petisi) itu sudah tersebar cepat," ujar Mariana, Kamis (7/2), dikutip dari Antara.

Mariana melihat pola situasi politik yang terjadi memang sangat mempengaruhi kecenderungan masyarakat untuk menyimpulkan substansi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan lebih mudah untuk dihasut.

"Di saat pilpres tentu saja efektif untuk memainkan bola panas itu di masyarakat," kata dia lagi.

Ia menegaskan urgensi dari disahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual karena terdapat banyak hambatan yang dialami korban kekerasan seksual, terutama perempuan dan anak dalam mengakses pemulihan dan keadilan.

Ketiadaan perlindungan hukum pun menyebabkan para korban kekerasan seksual dan keluarganya mengalami penderitaan.

Sementara hukum yang berlaku hanya menempatkan kasus kekerasan seksual sebagai kasus kesusilaan, bukan kejahatan.

Komnas Perempuan sendiri sepanjang 2013-2017 telah menerima laporan 28.019 kasus kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan dan anak-anak yang terjadi di ranah personal maupun komunitas atau publik.

Rinciannya 15.068 kasus kekerasan seksual terjadi di dalam rumah tangga, dan 12.951 kasus terjadi di ranah komunitas. (antara/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER