KPK Periksa Bupati Lampung Tengah, Tersangka Suap DPRD

CNN Indonesia
Kamis, 07 Feb 2019 12:55 WIB
KPK memeriksa Bupati Lampung Tengah nonaktif, Mustafa sebagai tersangka kasus dugaan suap DPRD Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD 2018.
KPK memeriksa Bupati Lampung Tengah nonaktif, Mustafa sebagai tersangka suap DPRD Lampung Tengah. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Tengah nonaktif, Mustafa. Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap DPRD Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.

"Bupati Lampung Tengah, Mus, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis Kamis (7/2).

Selain itu, KPK juga memeriksa pegawai negeri sipil Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Supranowo. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mustafa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sebelumnya pada 2018, Mustafa telah divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas perkara memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah. Hal ini terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018.

Kini, KPK kembali menetapkan Mustafa sebagai tersangka selaku Bupati Lampung Tengah 2016-2021. Dia diduga menerima hadiah atau janji di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

Dalam kasus ini Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga. Kisaran fee sebesar 10-20 persen dari nilai proyek.


"Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Mus sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, yaitu sebesar Rp95 miliar. Mus diduga tldak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Berdasarkan catatan penerimaan dan pengeluaran, lanjut dia, uang senilai Rp95 miliar tersebut diperoleh pada kurun Mei 2017 hingga Februari 2018 dan dipergunakan untuk kepentingan Mustafa.

Terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi tersebut, Mustafa diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

(sah/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER