Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menduga Komite Olahraga Nasional Indonesia
(KONI) mendapat total dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (
Kemenpora) sejumlah Rp67,9 miliar sepanjang tahun 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan hal itu terungkap dari pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus suap dana hibah Kemenpora.
"Diduga total dana Kemenpora yang mengalir sebagai bantuan ke KONI di Tahun 2018 adalah sejumlah Rp67,9 Miliar," ujar Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (6/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri mengatakan dana hibah pengawasan dan pendampingan (Wasping) tersebut diberikan dalam dua tahap. Tahap pertama, dana Wasping itu diberikan Kemenpora sebesar Rp50 miliar.
"KPK juga mencermati mekanisme bantuan Rp50 miliar yang diterima KONI selama tahun 2018, yaitu Wasping tahap satu, sebesar Rp30 miliar, bantuan kelembagaan KONI Rp16 miliar, bantuan operasional KONI Rp4 miliar," ucap Febri.
Sementara itu untuk alokasi dana sebesar Rp17,9 miliar itu merupakan dana Wasping tahap kedua dari Kemenpora.
KPK telah memeriksa Ketua KONI Pusat Tono Suratman sebagai saksi dari tersangka Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH). Dalam agenda pemeriksaan tersebut KPK mendalami mekanisme pengajuan proposal bantuan dari Kemenpora tersebut.
"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai mekanisme pengajuan proposal dan kewenangan penggunaan dana bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI," ucap Febri.
Sementara itu, usai diperiksa KPK Tono enggan berkomentar banyak mengenai kasus suap dana hibah kepada KONI tersebut. Tono mengaku sudah membeberkan semua hal yang diketahuinya terkait kasus tersebut.
"Saya sudah menyampaikan keterangan kepada para penyidik, terima kasih," kata Tono usai diperiksa.
Tono enggan berkomentar mengenai proposal KONI yang diajukan Kemenpora. Tono juga bungkam saat dikonfirmasi wartawan mengenai persetujuannya dalam memberikan
fee kepada Deputi IV Kempora Mulyana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kempora Adhi Purnomo (AP) agar KONI mendapat kucuran dana hibah.
EFH dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Adhi Purnomo (AP). Dalam kasus ini KPK juga menetapkan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga Eko Triyanto (ET).
Adhi Purnomo, Eko Triyanto, dan kawan-kawan diduga menerima pemberian senilai Rp318 juta dari pejabat KONI terkait dengan hibah pemerintah ke KONI melalui Kemenpora.
Mulyana diduga menerima uang dalam bentuk kartu ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta terkait dengan penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada pihak KONI pada tahun anggaran 2018.
Mulyana telah menerima pemberian lainnya yaitu pada April 2018 berupa satu unit mobil Toyota Fortuner, Juni 2018 menerima sebesar Rp300 juta dari Jhonny E Awuy, dan September 2018 menerima satu unit ponsel pintar merek Samsung Galaxy Note 9.
Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp17,9 miliar. Pada tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai 'akal-akalan' dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya.
[Gambas:Video CNN] (sah/ugo)