"Hal ini berarti, semakin terbukti adanya penganiayaan yang dilakukan terhadap pegawai KPK yang bertugas," ujar dia, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/2).
Berdasarkan informasi dari Polda, kata Febri, peningkatan status kasus tersebut ke penyidikan dilakukan setelah bukti visum didapatkan oleh pihak Polda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK, kata Febri, mengapresiasi cepatnya kasus ini naik ke tahap penyidikan. Hal ini mestinya dapat menepis klaim-klaim pihak tertentu yang menyangkal penganiayaan di Hotel Borobudur saat itu.
"Sikap jujur mengakui dan tidak menutup-nutupi fakta yang ada akan lebih dihargai. Para pimpinan dari pelaku penyerangan tersebut diharapkan memberikan arahan yang tepat pada bawahannya untuk patuh pada proses hukum," ujar dia.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal mengatakan kepolisian masih mendalami terkait kasus dugaan penganiayaan dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sampai hari ini, total sudah lima saksi diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
(sah/arh)