Gugatan ini diajukan enam mahasiswa Universitas Islam As-Sayfiiyah, yakni Ahmad Syauqi, Amar Saifullah, Khairul Hadi, Yun Frida Isnaini, dan Zhillan Zhalillan.
Aturan yang digugat adalah pasal 299 ayat 1 huruf c UU Pemilu yang menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden berhak melaksanakan kampanye.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu untuk keadilan harus diatur agar presiden dapat melakukan kampanye di waktu libur," ujar Damrah seperti dikutip dari berkas perkara yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (7/2).
Tak heran jika kemudian muncul persepsi negatif jika ada salah satu pasangan calon dalam pilpres yang lebih unggul.
"Perlu diungkapkan kepada publik tentang penyandang dana survei tersebut, agar tidak menjadi survei pesanan," katanya.
Dalam pasal 301 UU Pemilu juga telah mengatur bahwa presiden dan wakil presiden yang telah ditetapkan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden, dapat berkampanye dengan memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.
(psp/arh)