Dengan begitu tingkat penggunaan transportasi umum bisa meningkat.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin menyatakan rencana kenaikan biaya ini sesuai dengan kesepakatan badan pendapatan se-Jawa dan Bali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Faisal mengatakan sedianya beberapa daerah di Jawa dan Bali sudah mengesahkan peraturan yang jadi payung hukum. Salah satunya Jawa Barat.
Selain untuk meningkatkan pendapatan daerah, kenaikan tarif bea balik nama kendaraan ini juga bertujuan untuk memaksa masyarakat menggunakan transportasi massal.
Aturan untuk menaungi kebijakan ini dalam bentuk peraturan daerah. Faisal mengatakan, draft perda sudah masuk ke DPRD.
"Tinggal tergantung dari dewan menyetujui kapan. Kami berharap DPRD segera mengetok ini karena merupakan suatu nilai tambah buat penerimaan pajak ," katanya.
Sementara itu Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus menyiapkan benar transportasi massal sebelum mengesahkan aturan tersebut.
Jika tidak, tentu masyarakat yang akan menjadi korban.
"Jangan nanti harapannya supaya masyarakat pindah, waktu pindah malah nanti transportasinya belum siap," kata Yuke kepada CNNIndonesia.com.
Sejauh ini Komisi B masih membahas usulan pemerintah untuk menaikkan biaya tersebut. Usulan itu akan dibahas di komisi dan akan masuk ke Perda jika disetujui.
"Masih dalam pengkajian dewan. Sedang dibahas dan secepatnya dirapatkan lagi," ujar Yuke.
[Gambas:Video CNN] (ctr/sur)