Namun Viryan meminta warga bijaksana untuk tidak golput dalam Pemilu 2019. Dia beralasan pemilu saat ini lebih demokratis ketimbang masa Orde Baru.
"Itu hak, tapi sudah tidak keren seperti di Orde Baru, di masa lalu. Sekarang kenapa harus golput? Setiap orang punya kesempatan yang sama menggunakan hak pilih, tidak ada intimidasi, potensi manipulasi seperti masa lalu kecil," kata Viryan saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (8/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Viryan mengingatkan yang diatur adalah larangan mengajak orang golput seperti diatur Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Bahkan mengajak orang golput diancam dengan penjara maksimal tiga tahun dan denda Rp36 juta.
Lihat juga:Jusuf Kalla: Golput Hak, Bukan Pelanggaran |
Pemilu 2019 akan dilaksanakan pada 17 April 2019. Untuk pertama kali, Indonesia menggelar pemilihan DPR, DPRD, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden secara serentak.
Tercatat ada 190.770.329 pemilih di dalam negeri dan 2.058.191pemilih di luar negeri. KPU menargetkan partisipasi pemilih sebanyak 77,5 persen.
Lihat juga:Wantim MUI Imbau Umat Islam Tak Golput |