Pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama, otak pembunuhan jurnalis Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa tidak memenuhi rasa keadilan bagi publik dan keluarga korban.
"Saya berharap, Menteri Hukum dan HAM, buka saja, siapa tim penilainya, siapa kalapasnya, bagaimana dia menilainya? Karena harus ada pertimbangan rasa keadilan dalam peraturan pemerintah untuk remisi itu," kata Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab dalam diskusi di kantornya, Jumat (8/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemberian remisi pembunuh jurnalis ini pesannya jadi buruk. Karena ini merusak kebebasan pers. Oleh karena itu Pemerintah, dalam hal ini Kemenkum HAM harus menerangkan hal ini sejelas-jelasnya, transparan. Sehingga wak wasangka tak berkembang," katanya.
"Karena pembunuh jurnalis ini dihukum seumur hidup sehingga sesuai ketentuan hukumnya harus memintai pendapat keluarga korban," kata Asfinawati dalam kesempatan sama.
Asfinawati menilai remisi terhadap Susrama bukan hanya sebatas pengurangan masa hukuman dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara, melainkan sudah mengubah bentuk hukuman.
"Susrama ini kan dihukum seumur hidup oleh hakim di pengadilan, lalu dikurangi masa hukumannya oleh eksekutif dalam hal ini Kemenkum HAM, ini kan masalah. Masa eksekutif punya kewenangan mengurangi keputusan pengadilan, yudikatif?" kata dia.
"Sementara itu, Susrama tidak pernah mengakui kesalahannya telah membunuh jurnalis sampai sekarang. Nah kenapa remisi ini bisa diberikan, ini kan jadi bertolak belakang," kata Manan.
Berdasarkan data AJI, sejak 1990-an terdapat sekitar seribu kasus pembunuhan terhadap wartawan di seluruh dunia. Kasus tersebut rata-rata tidak diproses secara hukum.
"Di Indonesia dari sepuluh kasus pembunuhan wartawan, hanya satu yang bisa diproses hukum. Menurut kami kenapa tingkat kasus kekerasan terhadap wartawan masih sangat tinggi, karena impunitas. Rata-rata kasus kekerasan terhadap wartawan jarang yang diproses secara hukum," katanya. (swo/wis)