Jakarta, CNN Indonesia -- Proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I sudah dimulai hari ini, 8 Februari 2019. Namun, proses pendaftaran
PPPK dibuka secara daring lewat laman sscasn.
bkn.go.id kurun waktu 10-16 Februari 2019.
Terkait proses pendaftaran PPPK 2019, Kementerian PAN RB mencatat ada 25 pemda yang dinilai sulit melakukan rekrutmen PPPK tahun ini. Hal itu terjadi karena 25 pemda itu telah memiliki belanja pegawai di atas 50 persen.
"Sembilan puluh persen pemda siap. Jadi, Hanya 25 pemda yang terkendala karena belanja pegawainya lebih dari 50 persen," ujar Menteri PANRB Syafruddin seperti dikutip dari rilis yang diterima, Jumat (8/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kementerian PANRB telah berkirim surat kepada 530 pemda dan 4 kementerian (Kemendikbud, Kemenristekdikti, Kemenag, dan Kemenag, dan Kementan) yang memiliki tenaga honorer Kategori II.
Guru-guru agama di madrasah berada di bawah naungan Kemenag. Sementara Kementerian Ristek Dikti menaungi dosen-dosen pada 35 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) baru.
Dalam surat tersebut, Syafruddin minta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengantisipasi dan melakukan berbagai langkah dalam upaya pendaftaran PPPK 2019.
Pertama, menyiapkan anggaran (gaji dan tunjangan terhadap peserta yang lulus seleksi, serta biaya pelaksanaan seleksi) sesuai dengan mekanisme pengaturan penganggaran berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Kedua, PPK diminta menyusun jenis jabatan dan unit kerja yang akan diduduki PPPK sesuai dengan peta jabatan dan Analisis Beban Kerja.
Terakhir, PPK diminta membentuk Panitia Pelaksana Instansi yang antara lain bertugas menentukan lokasi/tempat pelaksanaan seleksi di bawah koordinasi dinas yang menangani bidang pendidikan.
Kesempatan bagi Honorer di Daerah PemekaranSementara itu, bagi instansi daerah pemekaran yang data THKII masih terdaftar atau tergabung di Kabupaten/Kota induk termasuk Guru SMA dan SMK, maka provinsi terkait diminta segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Di satu sisi, Pemerintah Kabupaten/Kota pemekaran yang data TH Eks K-II masih di Kabupaten/Kota induk, pun diminta segera pula berkoordinasi dengan Kabupaten/Kota induk yang bersangkutan.
Untuk proses pendaftaran PPPK 2019, PPK pun diminta segera mengusulkan kebutuhan kepada Menteri PANRB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang disampaikan paling lambat pada 7 Februari lalu. Jika ada PPK yang tak menyampaikan kebutuhan, Kemenpan-RB pun memutuskan pihak tersebut tak dapat melaksanakan pengadaan rekrutmen PPPK Tahap I.
(kid/dea)