"Bagi peserta yang mengundurkan diri setelah pemberkasan tidak boleh ikut CPNS berikutnya. Itu akan kami flag NIK-nya," kata Kepala Biro Humas BKN Muhammad Ridwan kepada CNNIndonesia.com, Selasa (8/1).
Ridwan menyatakan hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Menurutnya, pemblokiran dari seleksi CPNS berlangsung selamanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan pemberkasan mahal. Harus beri tahu ranking dua naik [menggantikan yang mengundurkan diri]. Dan itu memperlambat proses," tuturnya.
BKN menargetkan seluruh instansi sudah harus menyerahkan berkas sebelum 28 Februari. Ridwan menyatakan jauh-jauh hari akan mengingatkan instansi agar tidak melewati batas waktu.
"Kami warning. Kan kerja dengan sistem ada WA (Whatsapp) dan SCCN supaya cepet nih. Kalau enggak, enggak kami angkut nih. Tetap kami berusaha. Kalau kami enggak tegas bisa lewat itu," ujar Ridwan.
Hal itu berbuah manis dengan selesainya pemberkasan Kementerian Hukum dan HAM pada 31 Desember. Para peserta yang lulus seleksi bahkan diperkirakan sudah bisa bekerja pada 1 Februari.
"Yang penting first in first out. Kami kerjakan selekas-lekasnya. Kemenkumham selesai pertama dan kami berikan berkasnya untuk menerbitkan SK-nya. Karena yg menerbitkan SK pejabat dinas kepegawaian," ucapnya. (chri/arh)