Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Kepegawaian Negara (BKN) bakal melarang
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ikut seleksi berikutnya apabila mengundurkan diri setelah mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP).
"Bagi peserta yang mengundurkan diri setelah pemberkasan tidak boleh ikut CPNS berikutnya. Itu akan kami
flag NIK-nya," kata Kepala Biro Humas BKN Muhammad Ridwan kepada
CNNIndonesia.com, Selasa (8/1).
Ridwan menyatakan hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Menurutnya, pemblokiran dari seleksi CPNS berlangsung selamanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut beberapa peserta CPNS 2018 yang sudah melalui proses pemberkasan mengundurkan diri. Di antaranya, peserta di Polri dan Pemerintah Kabupaten Bandung. Menurut dia, pengunduran diri akan memperlambat proses lanjutan.
"Kan pemberkasan mahal. Harus beri tahu ranking dua naik [menggantikan yang mengundurkan diri]. Dan itu memperlambat proses," tuturnya.
Hingga kini, BKN telah menerbitkan
digital signature bagi 538 instansi di daerah serta pusat dan sedang memverifikasi serta validasi (verval) 12 instansi di antaranya Kemenristekdikti, KemenPPA, Kemenag, Kejaksaan Agung, serta Provinsi DKI Jakarta.
Tiga instansi, kata Ridwan, yakni KemenPUPR, BIN, dan BPK masih memfinalisasi seleksi di internal sebelum menyerahkan berkas ke BKN.
BKN menargetkan seluruh instansi sudah harus menyerahkan berkas sebelum 28 Februari. Ridwan menyatakan jauh-jauh hari akan mengingatkan instansi agar tidak melewati batas waktu.
"Kami
warning. Kan kerja dengan sistem ada WA (Whatsapp) dan SCCN supaya cepet nih. Kalau enggak, enggak kami angkut nih. Tetap kami berusaha. Kalau kami enggak tegas bisa lewat itu," ujar Ridwan.
Menurutnya, jajaran BKN juga sudah bekerja keras agar bisa menyelesaikan seluruh proses tepat waktu. Salah satunya ketika mereka tetap bekerja saat akhir tahun.
Hal itu berbuah manis dengan selesainya pemberkasan Kementerian Hukum dan HAM pada 31 Desember. Para peserta yang lulus seleksi bahkan diperkirakan sudah bisa bekerja pada 1 Februari.
"Yang penting
first in first out. Kami kerjakan selekas-lekasnya. Kemenkumham selesai pertama dan kami berikan berkasnya untuk menerbitkan SK-nya. Karena yg menerbitkan SK pejabat dinas kepegawaian," ucapnya.
(chri/arh)