Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara
Bahar bin Smith, Sugito Atmo Prawiro angkat bicara terkait rencana pemindahan lokasi persidangan kliennya dalam perkara penganiayaan remaja. Sugito menyatakan keberatan atas pemindahan tersebut.
Berkas Bahar telah dilimpahkan dari Polda Jabar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Bogor, beberapa hari lalu. Awalnya sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Namun karena alasan keamanan, Kejari Cibinong mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung (MA) agar sidang digelar di PN Bandung.
Sugito mengatakan, pemindahan lokasi sidang kurang tepat. Ia khawatir kasus kliennya itu akan digunakan untuk membuat isu-isu bernuansa politis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin dalam bahasa umumnya memainkan isu, opini dan sebagainya, saya khawatir itu," kata Sugito, Jumat (8/2).
Menurutnya, jika kasus kliennya murni peristiwa hukum, sidang bisa dilaksanakan di PN Cibinong.
"Kalau menyangkut mengenai keamanan saya jamin teman-teman akan disiplin untuk hal yang semacam ini dan akan menghormati proses hukum yang dijalankan," ujarnya.
Jika terbukti ada unsur lain di balik faktor keamanan, lanjut Sugito, pihaknya akan keberatan dan mengajukan eksepsi dalam persidangan.
"Tapi kalau nanti dari pihak pengadilan atau kejaksaan bisa menjelaskan yang masuk akal tentu akan kita pikirkan. Tapi kalau secara hukum dan secara hal lain tidak bisa dijelaskan secara masuk akal, tentu kita akan keberatan," jelasnya.
Menurut Sugito, kliennya berharap sidang digelar di Bogor. Selain lebih mudah untuk berkoordinasi dengan kuasa hukum, persidangan di Bogor juga mendekatkan Bahar dengan keluarga.
"Pertama ada keluarga, locus dan tempus delicti di Bogor. Terus kita lebih mudah kalau koordinasi. Habib Bahar juga menginginkan di Bogor, bahkan kami sudah buat surat agar ditahan dan disidang di Bogor," katanya.
Sugito mengatakan, Bahar akan didampingi puluhan pengacara dalam mengawal kasusnya di persidangan nanti.
"Tidak terlalu banyak, mungkin 50," kata dia.
Selain itu, pihaknya telah mempersiapkan berbagai keperluan saat sidang nanti. Termasuk menyiapkan saksi dan ahli yang dapat meringankan Bahar.
"Kita punya alasan yang bisa menjelaskan kenapa Habib Bahar pada saat itu melakukan hal semacam itu (penganiayaan)," ujarnya.
Bahar dijerat sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap dua remaja berinisial MHU (17) dan ABJ (18) di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (1/12).
Dalam kasus itu, Bahar dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 80 Undang-Undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(ugo/hyg)