Mardani mengatakan yang terpenting saat ini bukan menilai penetapan tersangka kepada Slamet, melainkan mengawal proses hukum juru bicara Front Pembela Islam (FPI) itu.
Dia menambahkan perlu ada bantuan terhadap Slamet Maarif. "Slamet Maarif niatnya baik. Tapi yang kedua, koridor hukumnya memang sudah ditetapkan sebagai tersangka sehingga harus segera diproses di pengadilan dalam koridor hukum," ujar Mardani di dalam sebuah acara di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (11/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Slamet Maarif ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (10/2), dalam kasus dugaan pelanggaran jadwal kampanye Pemilu 2019.
Dia diduga melangar Pasal 280 ayat (1) huruf a, b, d, e, f, g, h, i, j, sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Yakni tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Ancamannya adalah pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta (pasal 492 UU Pemilu), atau penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta (pasal 521 UU Pemilu).
Menurut Eggi, dalam perspektif hukum, proses penetapan tersangka harus melalui tahap penyelidikan hingga penyidikan. Namun kenyataannya, pihaknya pun belum diminta polisi untuk gelar perkara.
Di sisi lain Mardani mengaku tidak menilai pemerintah tebang pilih dalam proses penegakan hukum terkait kasus tersebut. Karena kalau tebang pilih, lanjutnya, hal ini bisa jadi langkah bunuh diri bagi pemerintah. (ani/wis)