Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah mengatakan hal itu untuk mengantisipasi isu atau kecurigaan terhadap pemilih asing yang datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pemungutan suara.
"KPU diberikan akses data langsung ke database untuk bisa membuka dan mengidentifikasi siapa orang itu," kata Zudan di Rakornas Bidang Hukum dan Kehumasan Kemendagri, Jakarta, Senin (11/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga, Zudan menambahkan, kekhawatiran akan isu WNA yang mencoblos saat hari pemilihan dapat diantisipasi. Sebab, dengan membuka akses database kependudukan ke KPU, potensi kecurangan pemilu dapat ditekan.
"Di TPS kalau nanti ada yang curiga, saksinya banyak tinggal di foto. Kalau orang misal nyebut NIK-nya benar, sudah lah kita gunakan teknologi face recognition," ujar dia.