Pengacara: Interogasi 'Ular' Pernah Dipakai ke Aktivis Papua

CNN Indonesia
Selasa, 12 Feb 2019 08:16 WIB
Perkumpulan Pengacara HAM Papua menyebut polisi tak hanya sekali menggunakan ular untuk menginterogasi. Aktivis KNPB juga pernah mengalami hal tersebut.
Ilustrasi penggunaan ular untuk interogasi. (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)
Jakarta, CNN Indonesia -- Perkumpulan Pengacara HAM (Paham) Papua menyebut aparat kepolisian tidak hanya sekali menggunakan ular untuk menginterogasi orang-orang yang ditangkap. Pengacara Paham Papua, Veronica Koman mengatakan aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) juga diinterogasi menggunakan ular.

Dia menyebut anggota KNPB, Sam Lokon ditangkap aparat kepolisian Polsek KP3 Laut Jayapura. Veronica mengatakan Sam disiksa di ruang tahanan yang di dalamnya terdapat ular.

"Ini bukan satu-satunya penggunaan ular. Pada 9 Januari lalu, satu aktivis KNPB juga ditangkap di Jayapura, ditahan di sel yang ada ular. Dia dipukul, ditendang, ditampar, dipaksa mengaku mencuri motor," kata Veronica kepada CNNIndonesia.com, Senin (11/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dia menjelaskan, Sam ditangkap atas tuduhan pencurian motor. Ketika ditangkap, kata Veronica, polisi tidak menunjukkan surat tugas maupun penangkapan. "Jadi lebih seperti penculikan," katanya.

Menurut Veronica, kasus ini berbeda dengan interogasi polisi terhadap pelaku pencurian dengan menggunakan ular yang sebelumnya viral di media sosial. Dia menyatakan Paham Papua akan melakukan langkah hukum terkait kasus yang dialami Sam Lokon.

Veronica menilai metode penggunaan ular yang dipakai polisi ada motivasi rasial di dalamnya. Dalam kasus ini, tambahnya, polisi telah melanggar SOP, Peraturan Kapolri, KUHP, UU HAM, dan konstitusi.

"Jadi ada dua kasus, di Wamena dan KNPB di Jayapura. Teman-teman di Papua mengatakan cukup banyak kasus serupa, ular sering digunakan ketika mereka ditangkap, kami mesti investigasi lagi," kata Veronica.


Sebelumnya, Kapolres Jayawijaya Ajun Komisaris Besar Tonny Ananda Swadaya mengakui ada anggota kepolisian yang melakukan interogasi terhadap pelaku pencurian dengan menggunakan ular besar.

Dia mengatakan hal itu hanya sebatas trik interogasi agar pelaku mengakui perbuatannya. Tonny mengatakan ular yang digunakan untuk menakut-takuti itu adalah hewan yang tak berbisa dan jinak.

Kabid Propam Polda Papua Kombes Jannus Siregar juga telah meminta maaf soal ulah anggota polisi yang melakukan interogasi terhadap seorang pencuri dengan menggunakan ular besar. Ia mengonfirmasi bahwa anggota polisi tersebut tetap diproses karena dinilai tak profesional.

"Anggota melakukan ini semata-mata bukan untuk menyakiti, hanya mencari trik untuk mendapatkan kebenaran terhadap peristiwa yang terjadi, namun langkahnya tidak tepat. Ular yang digunakan tidak berbisa dan tidak mematikan," katanya di Wamena, Papua.


Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal mengatakan akan mengecek laporan tersebut.

"Kami cek," ujarnya kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Selasa (12/2). (pmg/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER