Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengirimkan surat pelarangan bepergian ke luar negeri kepada eks Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (Kasatker SPAM) Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (
PUPR) periode 2014-2016, Tampang Bandaso.
"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan tindakan pelarangan seseorang ke luar negeri dalam penyidikan dengan tersangka BSU (Budi Suharto), Direktur Utama PT WKE (Wijaya Kusuma Emindo) dalam kasus dugaan suap terkait proyek SPAM terhadap Tampang Bandaso, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis Kementerian PUPR 2014 " ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (12/2).
Febri mengatakan permintaan pencekalan atas Tampang itu berlaku selama enam bulan tertanggal 23 Januari 2019. Walhasil, Tampang tidak bisa ke luar negeri sampai 23 Juli 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri menyebutkan pejabat Kementerian PUPR itu adalah salah satu saksi yang pernah diperiksa tim penyidik dalam kasus dugaan suap proyek SPAM pada 21 Januari 2019 lalu.
Febri mengatakan pelarangan ini dilakukan lantaran keterangan Tampang masih dibutuhkan dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek-proyek pembangunan SPAM Kementerian PUPR.
"Karena masih dibutuhkan keterangannya dalam proses penyidikan ini, maka perlu dilakukan pencegahan ke luar negeri. Agar saat dibutuhkan keterangan, saksi berada di Indonesia," ucap Febri.
Sementara itu hari ini, KPK memeriksa setidaknya memeriksa enam orang saksi terkait dengan kasus suap proyek SPAM ini.
Enam saksi itu adalah Karyawan PT. WKE (Wijaya Kusuma Emindo) Jemy Paundanan, Direktur PT. Wijaya Kusuma Emindo Dwi Priyanto Siswoyudo, Project Manager PT. Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan Direktur PT. Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Adi Dharma, Project Manager atau Direktur pada PT WKE dan PT.TSP Untung Wahyudi, Direktur Proyek PT. Wijaya Kusuma Emindo (PT. WKE) Yuliana Eganita Dibyo, dan Karyawan Swasta Irma.
"Dari para saksi, Penyidik mendalami proyek-proyek SPAM yang diikuti oleh PT. WKE dan TSP, serta megkonfirmasi catatan aliran dana terhadap sejumlah pejabat di Kementerian PUPR," ujar Febri.
Sebelumnya, sebanyak 13 pejabat Kementerian PUPR telah menyerahkan uang total sejumlah Rp3 miliar kepada KPK. Penyerahan uang itu terkait dengan kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Selain itu, Senin (11/2) sebanyak tiga orang pejabat pembuat komitmen (PPK) pun turut menyerahkan uang total sebsar Rp1,7 miliar ke KPK.
Walhasil, total KPK telah menerima Rp 4,7 miliar yang dikembalikan oleh 16 PPK terkait proyek-proyek air minum Kementerian PUPR.
"Terdapat tambahan pengembalian uang dari tiga orang PPK proyek SPAM di Kementerian PUPR sejumlah Rp1,7 miliar. Sehingga total pengembalian di bulan Februari ini adalah Rp4,7 miliar dari 16 orang PPK," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK telah mengidentifikasi 20 proyek di Kementerian PUPR yang diduga terlibat praktik suap terhadap sejumlah pejabat. Sebanyak 20 proyek itu diduga dikerjakan PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP).
Dalam kasus dugaan suap proyek SPAM ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka yang terdiri dari empat orang diduga sebagai pemberi suap. Mereka adalah Dirut PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
Sedangkan empat orang lainnya diduga sebagai penerima suap untuk mengatur lelang proyek adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Anggiat, Meina , Teuku, dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.
Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Untuk proyek tersebut, mereka menerima masing-masing sebagai berikut:
Anggiat diduga menerima Rp350 juta dan US$5.000 untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.
Meina Woro Kustinah diduga menerima Rp1,42 miliar dan Sin$22.100 untuk pembangunan SPAM Katulampa. Teuku Moch Nazar Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, dan Donny Sofyan Arifin Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
(sah/kid)