"Kasus atas nama Sugi yang dilaporkan pasal 27 ayat 3 UU No 19 tahun 2016, dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, di Mapolda Jatim, Selasa (12/2).
Berkas penyidikan kasus pencemaran nama baik terhadap NU dengan tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dinyatakan lengkap. Berkas dan tersangka pun segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, pelimpahan berkas dan tersangka kasus ini akan dilakukan paling lambat pada pekan depan.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Frans Barung. (CNNIndonesia/Abi Sarwanto) |
"Isi objeknya kasus ini adalah untuk admin angkatan muda PWNU, diakhiri kata-kata di dalam isinya selama durasi 1 menit 26 detik video berisi konten narasi menghina Generasi Muda NU," kata dia.
Yusep menambahkan pihaknya juga tak bisa mengabulkan permintaan Gus Nur untuk berdakwah di Australia pada Senin (11/2) untuk tiga hari ke depan.
Tak hanya itu, selain pencekalan, paspor Sugi juga sudah ditarik selama 6 bulan. Maka, untuk permohonan Sugi, tidak dapat dikabulkan.
"Kita sudah mengajukan surat untuk pencekalan. Karena pada saat itu [kepolisian] sedang melakukan penyidikan," kata Yusep.
Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi |
Penetapan tersangka pada Gus Nur ini dilakukan setelah kepolisian melewati serangkaian pemeriksaan dan meminta masukan pada sejumlah saksi ahli. Hal itu kata dia memakan waktu yang cukup lama.
Atas perbuatannya ini, Gus Nur disangkakan dengan pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan acaman hukuman empat tahun penjara.
[Gambas:Video CNN] (frd/arh)
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Frans Barung. (
Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi