Pengurus Gereja Jadi Saksi Meringankan Kasus Suap Meikarta

CNN Indonesia
Rabu, 13 Feb 2019 14:47 WIB
Pengacara Billy Sindoro menghadirkan Kepala Operasional Gereja sebagai saksi meringankan kasus dugaan suap proyek Meikarta.
Terdakwa Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan kuasa hukumnya menghadirkan saksi meringankan dalam sidang lanjutan kasus suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (13/2). (CNN Indonesia/Huyugo Simbolon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan kuasa hukumnya menghadirkan saksi yang meringankan dalam sidang lanjutan kasus suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (13/2).

Saksi tersebut yaitu kepala operasional Gereja Bethel Indonesia Basilea, Gading Serpong, Tangerang Selatan, Edward P. Siringoringo. Di gereja tersebut, Billy menjabat sebagai dewan penggembala.

Dalam keterangan di persidangan, Edward mengungkapkan sosok Billy sangat aktif di gereja. Selain aktif, kata dia, Billy memiliki jiwa sosial yang tinggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beliau memang sangat aktif. Ikut mendirikan gereja dan begitu perhatian dengan jemaat. Ada banyak orang membutuhkan pertolongan. Misalnya orang miskin, biasanya dibantu melalui gereja maupun pribadi. Ada begitu banyak masalah terutama kesehatan. Kita punya klinik kesehatan setiap hari minggu," kata Edward.

Selain itu, Billy juga disebut mendorong BPJS agar mengklaim kesehatan di rumah sakit dan di klinik kesehatan gereja.

"Beliau pemimpin di gereja kami yang jemaahnya mencapai 8 ribu orang. Pak Billy ikut mendorong gereja untuk menolong jemaah gereja yang kesusahan biaya pendidikan, kontrak rumah, menolong yang sakit hingga membantu warga sekitar gereja," ujarnya.
Edward mengatakan sudah mengenal Billy selama 12 tahun. Meski hubungannya dengan Billy cukup dekat, ia mengatakan hal itu semata urusan gereja.

Edward juga menceritakan pernah beberapa kali bertemu dengan Billy di luar gereja. Salah satunya pernah bertemu dengan Billy di Imperial Klub Golf (IKG) Lippo Karawaci.

"Satu dua kali dalam keadaan mendesak. Membahas masalah jemaat," kata Edward menjawab pertanyaan kuasa hukum Billy.

Selain itu, Edward juga mengungkapkan pernah bersama Billy menggunakan helikopter. Saat itu ia dijemput Billy dari gereja untuk menuju ke Jakarta.

Di helikopter itu, Edward menyatakan ada pembahasan mengenai gereja.

"Semua yang dibahas masalah gereja," kata Edward.

Kuasa hukum kembali bertanya, apakah saat saksi naik helikopter dalam perjalanan ada penumpang lain yang dikenal.

"Saya dijemput paling akhir. Di dalam itu ada Pak Samuel Tahir, Pak Billy, ada juga penumpang lain yang saya tidak kenal," ucapnya.

Sementara itu, majelis hakim bertanya pada saksi apakah terdakwa sebelum disidangkan pernah terjerat masalah hukum.

"Setahu saya pernah," jawab Edward.

Hakim kemudian bertanya terkait kasus apa. "Mohon maaf seingat saya masalah hukum di pekerjaan. Dituduhkan masalah penyuapan," kata Edward.

"Penyuapan di mana terhadap siapa?" tanya hakim. "Saya tidak tahu," ujar Edward.

Hakim pun mengingatkan Edward. "Kalau tidak tahu jangan cerita," ujar Hakim.

Pernyataan Billy yang pernah berperkara dikuatkan oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa menyatakan Billy pernah dipenjara atas kasus penyuapan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Iqbal terkait hak siar liga Inggris. Namun Edward mengaku tak tahu soal kasus penyuapan itu.

"Apakah saksi tahu, Pak Billy pernah dihukum? Apakah pernah menjalani penjara?" tanya jaksa. "Setahu saya pernah," ujar Edward.

"Apakah terkait penyuapan KPPU?" tanya jaksa. "Tidak tahu," jawab Edward.

"Terkait hak siar Liga Inggris?" tanya jaksa kembali. "Tidak tahu," kata Edward.
(hyg/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER