Pernyataan Afif merespons kritik peserta Rapat Pleno Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mempertanyakan alasan Bawaslu menjadikan Ketua PA 212 Slamet Maarif tersangka.
Sementara Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Jawa Timur terpilih Khofifah Indar Parawansa yang memiliki kasus serupa belum diproses.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Afif juga menerangkan Bawaslu tidak menindaklanjuti kasus Ridwan Kamil karena dia kampanye di luar jam kerja. Sementara Khofifah belum resmi dilantik sebagai gubernur saat berkampanye.
Berbeda dengan kasus Slamet Maarif yang diduga curi start kampanye dan melakukan hasutan dalam rapat terbuka.
"Itu (Slamet) sudah dilakukan dicegah, sudah diperingati untuk tidak melakukan ajakan kampanye, tetap dilakukan. Pasal 280 soal luar jadwal dan juga hasutan. Kita bisa lihat kok di video-videonya," ujar dia.
Slamet dianggap curi start kampanye saat orasi dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya, di Jalan Slamet Riyadi, depan kantor BCA KCU Solo-Slamet Riyadi, Gladak, Pasar Kliwon, Surakarta, pada Minggu (13/1). Ia mengajak peserta untuk memilih pasangan calon Prabowo-Sandi.
Slamet dilaporkan karena diduga melanggar pasal 280 Undang-Undang Pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal yangditetapkanKPU,KPU ProvinsidanKPU Kabupaten/Kota.