Empat orang diamankan dalam penangkapan ini yakni RP, RW, CP, dan KA.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan para tersangka ini membuat aplikasi di telepon pintar yang bisa membobol aplikasi ojek online.
Setelah berhasil membobol, tersangka kemudian mengoperasikan puluhan akun gojek untuk membuat order fiktif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan bermula dari laporan perusahaan ojek online yang mengidentifikasi perangkat lunak tak dikenal yang masuk dalam sistem aplikasi.
Lihat juga:Gojek Sangkal Tuduhan Sistem Keamanan Lemah |
Dari penyelidikan yang dilakukan diketahui pelaku beroperasi dari sebuah ruko di Jelambar, Jakarta Barat.
Argo menyebut masing-masing tersangka memiliki 15 hingga 25 akun ojek online. Dari satu akun, tersangka mampu mendapatkan order hingga 24 kali per hari.
Dengan jumlah order tersebut, perusahaan ojek online harus membayar sekitar Rp350 ribu untuk tiap akun per hari.
"Mereka mendapatkan keuntungan berkali-kali lipat," kata Argo.
Saat diinterogasi, empat tersangka mengaku telah melakukan aksinya sejak November 2018 lalu.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi elektronik dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp12 miliar. (dis/sur)