Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pemanggilan untuk meminta klarifikasi dari Alex atas dugaan fitnah yang dilaporkan oleh PT Sedayu.
"Karena ada pelapor dari PT Sedayu, lawyer-nya lapor karena diduga ada keterangan fitnah dalam suatu media elektronik di situ," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (13/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk Alex sendiri diagendakan untuk dimintai keterangan pada Kamis (14/2) esok di Polda Metro Jaya. Dalam agenda pemeriksaan tersebut polisi memberikan kesempatan bagi Alex untuk menyampaikan klarifikasi atau pembelaannya atas laporan tersebut.
Lebih dari itu, Argo juga masih enggan membeberkan masalah inti yang dilaporkan terhadap Alex oleh PT Sedayu tersebut.
Lapor ke Propam
Di sisi lain, Alex melaporkan polisi yang memanggilnya ke Divisi Propram Polri. Dalam hal ini Alex melaporkan tiga polisi sekaligus ke Divisi Propram, yakni Kasubdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Roberto GM Pasaribu, Kompol Telly Alvin dan Aiptu Joko Waluyo.
Alex menilai ketiga polisi itu tidak profesional dalam membuat surat panggilan.
"Undangannya itu menurut saya agak rancu dan tidak saya bisa mengerti," kata Alex di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/2), seperti dikutip dari detikcom.
Bahkan, lanjut Alex, dalam surat panggilan itu, polisi juga tidak mencantumkan tanggal sprindik (surat perintah penyidikan), serta nomor telepon pemeriksa.
"Kenapa saya lakukan (lapor ke Propam) ini? Karena ini pembelajaran bahwa kami sebagai rakyat biasa, jangan sampai diundang dengan nggak jelas begini," ujar Alex.
"Aturan-aturan Kapolri sudah ada, protapnya sudah ada, bagaimana caranya mengundang. Nah ini kami sebagai rakyat diundangnya nggak jelas," ucap Alex. (dis/osc)