Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui ujaran idiot,
Ahmad Dhani Prasetyo rampung menjalani sidang ketiga dengan agenda tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Negeri
(PN) Surabaya, Kamis (14/1). Sidang berjalan relatif lancar, berbeda dengan sidang kedua pada Selasa (12/2) yang sempat diwarnai kericuhan.
Ahmad Dhani nampak tersenyum lepas usai sidang. Dengan mengenakan kemeja putih dan peci Sufi, musikus grup band 'Dewa' itu meninggalkan ruang sidang lewat pintu belakang tanpa ketegangan.
Tampak di lehernya terkalung kain serban berwana putih. Diketahui serban tersebut merupakan peninggalan presiden ke-4 RI, Abdurahman Wachid atau biasa dikenal dengan sebutan Gus Dur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Serban tersebut diberikan Gus Aam Wachid Wahab, salah satu cucu dari pendiri Nahdlatul Ulama (NU), KH Wahab Hasbullah, yang juga turut hadir dalam persidangan. Gus Aam, sapaan akrabnya mengatakan, ia sengaja memberikan barang peninggalan Gus Dur tersebut.
"Untuk keselamatan beliau menghadapi segala macam cobaan seperti ini, serban itu asli," kata Gus Aam yang juga pengasuh Ponpes Tambak Beras, Jombang, Jawa Timur tersebut.
Bagi Gus Aam, Dhani merupakan salah satu pengikut Gus Dur semasa hidup. Bahkan ia melihat, Dhani juga pernah terlibat dan membantu mati-matian kepada lembaga-lembaga yang dinaungi oleh NU.
"Jadi Dhani itu tidak anti-Banser tidak anti-Ansor bahkan NU. Ya apa namanya kalau misalnya terjadi perselisihan itu biasa, kita semua bersaudara kita ingin semua ini berjalan dengan damai sehingga tidak terjadi apa-apa di perjalanan pilpres ini," kata dia.
Gus Aam memaklumi tindakan yang dilakukan Dhani dalam perkara tersebut. Menurutnya, politikus Partai Gerindra tersebut merupakan asli orang Surabaya yang dikenal dengan gayanya yang ceplas-ceplos.
"Namanya orang Surabaya ini kalau bicara ceplas-ceplos," kata Gus Aam.
Menurutnya, hingga kini Dhani tetap diakui sebagai warga NU. Bahkan secara terang-terangan Gus Aam menyatakan mendukung dan memberikan doa bersama-sama atas kasus yang menjerat suami artis Mulan Jameela itu.
Seperti diketahui, dalam perkara ini Dhani itu didakwa dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.
Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.
Dhani lantas dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.
Kini suami Mulan Jameela itu tengah menjalani masa pemindahan penahanan sementara di Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. Ia akan tetap mendekam di Rutan Medaeng tersebut, hingga perkara pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' tuntas dipersidangkan.
(frd/ain)