Herru rencananya akan dipanggil ulang untuk dimintai keterangan pada Senin (18/2) pekan depan sekitar pukul 10.00 WIB.
"Panggilan yang kedua dikirim ke perwakilan Pemprov Papua di Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (15/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari petugas Provinsi Papua yang ada di Jakarta menyampaikan ke Polda Metro Jaya bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir karena banyak tugas di Papua," kata Argo.
Selain itu, Roy juga meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan proses pemeriksaan kasus tersebut dilakukan di Polda Papua.
Untuk diketahui polisi telah memeriksa sedikitnya 10 saksi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pegawai KPK ini.
Polda Metro Jaya sendiri menyebut telah mengantongi identitas pelaku yang diduga menganiaya pegawai KPK. Berdasarkan penyidikan, orang yang diduga pelaku berasal dari pihak Pemprov Papua.
Rencananya, penyidik akan memanggil terduga pelaku tersebut untuk dimintai keterangan. (dis/osc)