Priyo menyebut BPN langsung menanyakan hal itu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di lokasi debat tak berapa lama setelah Jokowi membahas soal kepemilikan Prabowo atas ratusan ribu hektare tanah di Kalimantan dan Aceh.
"Tadi kita langsung sampaikan protes kepada KPU. Dan KPU, kita pertanyakan bahwa itu tidak etis. Permalukan pribadi yang tidak boleh dalam tata tertib. Menurut kami itu langgar tata tertib," kata Priyo di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (18/2) dini hari.
Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno, Priyo Budi Santoso. (CNN Indonesia/Farid Miftah Rahman) |
KPU pun, kata Priyo menjawab bahwa mereka akan segera merapatkan perihal serangan pribadi soal kepemilikan lahan ini usai debat. Hal sama juga dilakukan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengaku akan menindaklanjuti persoalan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Priyo pun mengaku sangat menyayangkan sikap Jokowi yang dinilai tidak etis dan menyerang pribadi di forum publik. Jokowi, kata dia, seolah dengan bangga menyiarkan penguasaan lahan yang dilakukan Prabowo ke hadapan publik, padahal jelas lahan itu hanya bersertifikat Hak Guna Usaha (HGU).
'Serangan' Jokowi soal kepemilikan lahan Prabowo bermula saat dalam salah satu sesi debat, Prabowo mengkritik cara pemerintah membagi-bagikan sertifikat.
Menurut Prabowo, strategi Jokowi dengan membagi-bagi sertifikat tidak tepat, walaupun kebijakan tersebut menarik dan populer.
"Mungkin bapak Jokowi dan pemerintahannya, menarik dan populer untuk dua generasi. Tetapi tanah tidak tambah dan bangsa Indonesia tambah terus," kata Prabowo dalam debat.
Menyikapi komentar itu, Jokowi mengatakan sudah sekitar 2,6 juta hektare dari 12,7 hektare yang disiapkan pemerintah. Selain itu, lanjutnya, pemerintah mendampingi mereka agar tanah-tanah yang diberikan menjadi produktif.
Lebih lanjut, Jokowi mengaku mengetahui bahwa Prabowo memiliki lahan yang sangat luas di Provinsi Kalimantan Timur sebesar 220 ribu hektare dan Kabupaten Aceh Tengah, Daerah Istimewa Aceh seluas 120 ribu hektare.
Menanggapi hal ini, Prabowo mengakui soal kepemilikan lahan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa status kepemilikan itu adalah hak guna usaha atau HGU.
"Itu milik negara, jadi setiap saat negara bisa ambil kembali," kata Prabowo.
Tonton juga video: Jokowi Sebut Luas Lahan Prabowo di Kalimantan dan Aceh
[Gambas:Video CNN]
(tst/ain)
