Hal ini dikatakannya menyusul rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
"Pengguna anggaran misalnya kelurahan leader-nya, cuma dia bisa melibatkan masyarakat, suruh PKK, RT, atau RW," kata Taufik di DPRD DKI Jakarta, Senin (18/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam bayangan saya enggak mungkin uangnya langsung blek [dikasih] ke masyarakat, tapi dalam pelaksanannya melibatkan masyarakat, iya boleh," jelas Taufik.
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, swakelola dibagi menjadi empat jenis. Anies sendiri berencana menerapkan swakelola tipe 3 dan 4.
Swakelola tipe 3 memungkinkan program Pemprov dikerjakan oleh organisasi masyarakat (ormas), sementara swakelola tipe 4 dikerjakan oleh masyarakat.
Kini Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini masih menggodok Peraturan Gubernur sebagai landasan teknis implementasi di DKI.
[Gambas:Video CNN] (ctr/arh)