Istana Beber Alasan Perusak Lingkungan Belum Bayar Ganti Rugi

CNN Indonesia
Senin, 18 Feb 2019 18:02 WIB
Istana mengakui dana ganti rugi perusahaan perusak lingkungan belum masuk ke kas negara karena dokumen putusan sejumlah perkara belum terbit.
Capres nomor urut 01 Joko Widodo. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah buka suara terkait data belum masuknya uang ganti rugi akibat kebakaran hutan dan lahan dalam kas negara. Hal ini terkait klaim Joko Widodo saat debat capres kedua bahwa pemerintah memenangkan gugatan 11 perusahaan perusak lingkungan.

Greenpeace merespons klaim Jokowi tersebut dengan menyatakan bahwa meski pemerintah memenangkan gugatan, namun belum ada satu pun yang membayar ganti rugi ke negara.

Staf Ahli Deputi II Kepala Staf Presiden, Abetnego Panca Putra Tarigan mengatakan sampai saat ini dana ganti rugi belum masuk ke kas negara karena ada beberapa perkara masih menunggu dokumen putusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perkara penambangan pasir kwarsa sudah membayar ke kas negara Rp32 miliar. Perkara dalam proses eksekusi (perambahan kawasan dan kebakaran) Rp16,5 triliun. Tujuh perkara kebakaran masih menunggu dokumen putusan," kata Abetnego kepada CNNIndonesia.com, Senin (18/2).


Hal ini disampaikan menanggapi cuitan Greenpeace pasca debat capres kedua tadi malam. Greenpeace menyatakan belum ada perusahaan yang membayar sepeser ganti rugi kepada negara terkait kerusakan lingkungan.

Abetnego mengatakan, selain dokumen putusan, yudikatif juga berperan penting dalam masuknya uang ganti rugi ke kas negara. Ia menegaskan hal itu merupakan kewenangan juru eksekusi pengadilan negeri tempat asal perkara.

"Itu tugas juru eksekusi (pengadilan)," mantan Direktur Eksekutif Sawit Watch ini menegaskan.


Namun dia berpendapat, terkait gugatan itu harus dilihat sebagai langkah tegas pemerintah dalam menindak perusahaan perusak lingkungan. Keputusan hukum ini dipastikan bakal menjadi referensi dalam perkara-perkara sejenis lainnya.

"Putusan ini juga diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku dan mendorong perhatian bagi pelaku usaha tentang risiko denda yang diputus pengadilan untuk kasus lingkungan hidup," ujar mantan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) ini. (chri/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER