Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menyatakan pengerjaan proyek
PLTU Mulut Tambang Riau-1 bukan berasal dari inisiatif dirinya. Eni mengaku hanya menjalankan perintah petinggi partai
Golkar untuk mengerjakan proyek
PLTU Riau-1 tersebut.
"Saya ini masih orang baru di DPR RI yang tidak mungkin tanpa perintah petinggi partai untuk dapat ikut mengurus proyek besar seperti proyek PLTU Riau-1 ini," ujar Eni saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/2).
Eks Bendahara Umum Partai Golkar ini mengatakan, perkenalan dirinya dengan pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo juga berasal dari petinggi partai berlambang pohon beringin tersebut. Dalam surat dakwaan, disebutkan sebagai orang yang mengenalkan Eni pada Kotjo adalah Setya Novanto yang kala itu masih menjabat ketua umum partai tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diri saya sesungguhnya bukan siapa-siapa tanpa perintah petinggi partai untuk dapat berkenalan dan kerja sama dengan bapak Johanes Kotjo, pengusaha besar sejak era Presiden Soeharto," kata Eni.
Eni pun mengaku terkejut dengan tuntutan delapan tahun penjara yang dijatuhkan jaksa kepadanya. Ia juga tak menyangka jaksa menolak permohonan
justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum karena menganggap dirinya sebagai pelaku utama. Padahal, klaim dia, uang yang ia terima diklaim digunakan untuk kepentingan partai.
"Keterlibatan saya dalam proyek PLTU Riau-1 bukan sebagai pelaku utama tapi karena saya petugas partai mendapat penugasan dari pimpinan partai," ucap Eni.
Eni mengaku awalnya tak mengetahui prosedur pengerjaan proyek tersebut ternyata menyalahi aturan. Ia juga menyebut uang yang beberapa kali ia minta kepada Kotjo semata karena menganggap pengusaha Blackgold Natural Resources itu sebagai teman baik.
"Sehingga jika ada kebutuhan mendesak saya menghubungi beliau untuk membantu sponsor kegiatan partai, organisasi, dan CSR," kata Eni.
Eni pun memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman seringan-ringannnya.
"Demi keadilan kiranya majelis hakim yang terhormat dapat mengabulkan permohonan saya," tuturnya.
Sebelumnya, Eni Saragih didakwa menerima suap Rp4,75 miliar bersama Idrus Marham dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Uang itu diterima Eni untuk membantu Kotjo mendapat proyek PLTU Riau. Eni juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp5,6 miliar dan Sin$40 ribu.
(psp/kid)