Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan lebih dulu apakah penyedia jasa pinjaman online tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak sebelum meminjam.
Lihat juga:LBH Jakarta Banjir Pengaduan Pinjaman Online |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan sampai kita enggak paham, kita harus pahami dulu," ujarnya.
Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi |
"Datanya belum dapat menyampaikan," ucap Argo.
Sebelumnya, OJK menyatakan sejak awal Januari hingga pertengahan bulan ini telah memblokir 231 perusahaan teknologi penyedia jasa pinjaman online (financial technology peer-to-peer lending/fintech) ilegal. Dengan pemblokiran tersebut, sampai saat ini tercatat sudah 635 fintech ilegal yang sudah disetop OJK.
Lihat juga:OJK Rilis Daftar 99 Pinjaman Online Legal |
Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing mengatakan pemblokiran tersebut dibantu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Pemblokiran juga sudah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia karena keberadaan fintech ilegal sudah memasuki ranah pidana.
OJK pun meminta masyarakat untuk meminjam uang dari fintech yang benar-benar terdaftar, yakni fintech yang dibina oleh asosiasi dan gerak-geriknya diawasi oleh OJK. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan ke pihak berwajib jika merasa dirugikan atau menjadi korban dari pinjaman online tersebut.
[Gambas:Video CNN] (dis/arh)
Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi