Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi meminta masyarakat untuk tidak mudah tergiur iming-iming yang ditawarkan oleh para penyedia jasa
pinjaman daring atau
online.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan lebih dulu apakah penyedia jasa pinjaman online tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak sebelum meminjam.
"Baca betul, benarkah itu pinjaman resmi,
cross check ke OJK, tanya OJK apakah benar perusahaan ini perusahaan yang melakukan pinjaman
online," tutur Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Argo juga berharap agar masyarakat juga harus memahami mekanisme pinjaman online. Tujuannya, agar tidak mudah ditipu oleh oknum penyedia pinjaman online tersebut.
"Jangan sampai kita enggak paham, kita harus pahami dulu," ujarnya.
 Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi |
Lebih dari itu, kata Argo, sampai saat ini sudah ada beberapa laporan dari masyarakat perihal kasus pinjaman online ini. Namun, ia tak membeberkan berapa jumlah laporannya.
"Datanya belum dapat menyampaikan," ucap Argo.
Sebelumnya, OJK menyatakan sejak awal Januari hingga pertengahan bulan ini telah memblokir 231 perusahaan teknologi penyedia jasa pinjaman online (financial technology peer-to-peer lending/fintech) ilegal. Dengan pemblokiran tersebut, sampai saat ini tercatat sudah 635 fintech ilegal yang sudah disetop OJK.
Fintech tersebut dihentikan operasinya lantaran tak mengantongi izin dari OJK. Fintech tersebut juga sering diadukan masyarakat karena sistem penagihannya yang tak beretika.
Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing mengatakan pemblokiran tersebut dibantu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Pemblokiran juga sudah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia karena keberadaan fintech ilegal sudah memasuki ranah pidana.
OJK pun meminta masyarakat untuk meminjam uang dari fintech yang benar-benar terdaftar, yakni fintech yang dibina oleh asosiasi dan gerak-geriknya diawasi oleh OJK. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan ke pihak berwajib jika merasa dirugikan atau menjadi korban dari pinjaman online tersebut.
[Gambas:Video CNN] (dis/arh)