"Saudara HD diputuskan untuk tidak ditahan," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/2).
Lihat juga:Sekda Papua Minta Maaf Aniaya Pegawai KPK |
Tidak ditahannya Herry, kata Jerry, dikarenakan penyidik menilai yang bersangkutan kooperatif selama proses pemeriksaan.
"Tidak ditahan karena yang bersangkutan sangat kooperatif dan statusnya sudah jelas," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dikenakan pasal 351 ya," ucap Argo.
Argo menegaskan bahwa penetapan Herry sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur yang ada, di mana ada dua alat bukti yang sudah terpenuhi.
"Bahwa sebelum dilakukan pemeriksaan kita sudah punya data, artinya ada data keterangan saksi, data keterangan ahli dan dari petunjuk. Dan dari penyidik sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan status Sekda Papua," tutur Argo.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi Polda Metro Jaya yang telah meningkatkan status Hery menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan pegawai KPK.
"Tentu saja KPK berterima kasih dan apresiasi apa yang sudah dikerjakan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (18/2).
Febri berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi seluruh pihak untuk tidak berusaha menghalangi penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. (dis/dea)