"Saya berusaha yang terbaik kepada KPK dengan jual aset, beberapa juga Riza Chalid mengenai pesawat sampai sekarang belum dibayar padahal untuk cicilan saya," ujar Setnov di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/2).
Selain Riza, Setnov juga meminta seseorang bernama Haris untuk segera membayar utangnya. Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini mengaku telah berupaya mencari sosok keduanya agar segera membayar utang tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara korupsi proyek e-KTP, Setnov dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim. Ia juga dikenai denda Rp500 juta dan tambahan uang pengganti sebesar $7,3 juta.
Dalam putusan hakim, Setnov dianggap memenuhi unsur menguntungkan diri sendiri, merugikan keuangan negara, menyalahgunakan wewenang, dan dilakukan bersama-sama pihak lain dalam proyek e-KTP.
[Gambas:Video CNN] (pris/rea)