Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi atau surat keberatan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero)
Karen Agustiawan. Sidang kasus korupsi investasi perusahaan di blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia yang menjerat Karen itu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
"Mengadili, menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan pokok perkara," ujar Ketua Majelis Hakim Emilia saat membacakan putusan sela, Kamis (21/2).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan menolak seluruh eksepsi Karen. Menurut hakim, sejumlah poin keberatan Karen harus dibuktikan dalam sidang pemeriksaan pokok perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu poin keberatan yang diajukan Karen adalah investasi Pertamina dengan membeli aset milik Roc Oil Company Ltd di blok BMG Australia yang diklaim sebagai aksi korporasi. Sehingga, menurut Karen, perkara itu mestinya masuk dalam perkara perdata.
"Hal itu harus dilakukan pemeriksaan dalam pokok perkara, maka eksepsi penasihat hukum ini harus dibatalkan," kata hakim.
Karen sebelumnya membantah dakwaan jaksa bahwa dirinya melakukan tindak pidana korupsi. Dalam eksepsi Karen, investasi Pertamina diklaim sebagai aksi korporasi.
Perbuatan Karen dan jajaran direksi Pertamina itu dinilai menjadi keinginan perseroan. Aksi tersebut dilakukan untuk meningkatkan cadangan dan produksi minyak mentah.
Dalam perkara ini, Karen didakwa memperkaya dirinya dan perusahaan ROC, Ltd Australia sehingga merugikan negara sebesar Rp568 miliar.
Kasus ini terjadi pada 2009, ketika Pertamina melakukan akuisisi (Investasi Non-Rutin) berupa pembelian sebagian asset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di blok BMG Australia berdasarkan perjanjian pada 27 Mei 2009 lalu. Tanpa surat perintah, Karen dan jajaran direksi disebut menyetujui untuk melakukan akuisisi blok BMG.
Saat itu terbentuk Tim Kerja Internal untuk melakukan evaluasi secara komprehensif. Tim diketuai oleh Manajer Merger dan Akuisisi PT Pertamina periode 2008-2010 Bayu Kristianto.
(psp/pmg)