Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi X DPR RI,
Anang Hermansyah membesuk terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot'
Ahmad Dhani Prasetyo di Rumah tahanan (rutan) Klas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Kamis (21/2).
Anang yang tiba pukul 09.39 WIB dengan didampingi istrinya, Ashanty Siddik Hasnoputro itu mengaku sempat mengalami hambatan saat hendak menjenguk politikus
Partai Gerindra tersebut. Namun, dia tidak menjelaskan lebih rinci apa yang dimaksud dengan hambatan itu.
"Iya begitulah tadi kita di sini menunggu dua jam lebih, masuknya susah," kata Anang, yang baru keluar dari rutan pukul 11.20 WIB, Kamis (21/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, lagi-lagi pencipta lagu
Aku Lelakimu ini tak mengatakan secara spesifik berapa lama ia bertemu dengan Dhani. Anang mengaku di dalam Dhani sempat curhat kepadanya.
"Dia sehat, tadi diskusi biasa, dia curhat, ya dia harus banyak mendekatkan diri, bertafakur aku bilang," ujar politikus PAN tersebut.
"Aku sebagai sahabat saling menguatkan lah supaya dia bisa menjalani ini semua," ujarnya.
Sementra itu, saat dikonfirmasi
CNNIndonesia.com terkait hal ini, Kepala Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Teguh Pamuji belum memberikan jawaban.
Selain Anang, anak sulung Dhani, Ahmad Al-Ghazali Kohler juga dijadwalkan berkunjung menemui ayahnya di Rutan Medaeng, hari ini.
Dalam perkara pencemaran nama baik ini Dhani didakwa dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.
Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.
Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.
Kini suami Mulan Jameela itu tengah menjalani masa pemindahan penahanan sementara di Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. Ia akan tetap mendekam di Rutan Medaeng tersebut, hingga perkara pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' tuntas dipersidangkan.
(frd/dal)