Surabaya, CNN Indonesia -- Calon presiden nomor urut 02
Prabowo Subianto untuk pertama kalinya menjenguk terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot'
Ahmad Dhani Prasetyo di Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.
Prabowo yang mengenakan setelan warna krem tiba di Rutan Medaeng, pukul 13.30 WIB, Selasa (19/2) siang, usai menghadiri Deklarasi Dukungan di Pondok Pesantren Ahtlith Tahoriqoh Syathoriyah An-Nahdliyyah, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
Tak ada sepatah katapun yang dilontarkannya. Ia hanya mengumbar senyum sembari menyalami kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian Megantara dan beberapa orang lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Umum Partai Gerindra itu juga didampingi sejumlah orang, di antaranya politisi Bambang Haryo, Supriyanto dan Hendro Tri Subiantoro.
Pantauan di lokasi, hingga pukul 13.50 WIB, Prabowo masih berada di dalam rutan. Padahal jam operasional kunjungan di Rutan Medaeng sendiri hanya sejak pukul 09.00-11.00 WIB saja.
Kunjungan Prabowo di Surabaya hari ini sempat diwarnai aksi dari para pendukung capres nomor urut 01, Joko Widodo. Itu terjadi di wilayah Kelurahan Bulak.
Sejumlah massa itu membentangkan spanduk bertuliskan 'Selamat Datang Pak Prabowo di Wilayah Bulak-Kenjeran Kami Menyambut Sebagai Tamu, Tapi Pilihan Kami Tetap Nomor 01'.
Untung, salah satu perwakilan massa, mengatakan dalam aksinya mereka hanya ingin memberikan tanda bahwa di wilayah Kenjeran Surabaya, merupakan basis pendukung Jokowi-Ma'ruf.
"Kami ikut prihatin. Kenapa di sini kandangnya Jokowi kok sampai begitu (mendatangkan Prabowo)," ujar Untung, di sela aksi.
Kunjungan Prabowo juga bertepatan dengan sidang lanjutan perkara kasus ujaran idiot Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sidang yang mengagendakan putusan sela ini menghasilkan keputusan melanjutkan perkara Ahmad Dhani.
"Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ahmad Dhani tidak diterima. Dua, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara no. 275/pid.sus/2018/ atas nama Dhani Ahmad Prasetya," ujar Hakim Ketua Anton Widyopriyono, saat membacakan amar putusan sela.
Hakim menegaskan sidang akan dilanjutkan pada 26 Februari 2018 dengan agenda pemeriksaan saksi.
(frd/wis)