"Hasil keputusan Sentra Gakumdu [Penegakan Hukum Terpadu] dan beberapa pertimbangan [kasusnya] tidak bisa dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Polisi Agus Triatmaja, lewat pesan singkatnya, Senin (25/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Slamet Maarif sendiri sudah dipanggil dua kali oleh penyidik Polresta Surakarta. Terakhir kali ia dipanggil pada 18 Februari, dan Slamet tidak hadir dengan alasan sakit.
Lihat juga:Ketua PA 212 Janji Kooperatif Jalani Hukum |
Selain sudah lewat waktu 14 hari, penyidik Polresta Surakarta juga mendapati keterangan yang berbeda-beda dari para saksi ahli khususnya ahli pidana dan dari KPU.
"Ada penafsiran yang berbeda tentang makna kampanye dari saksi ahli yang kita hadirkan, termasuk ahli pidana. Dan dari KPU memiliki penafsiran yang beda, sampai akhirnya dibawa ke rapat sentra Gakkumdu Kota Solo diputuskan untuk tidak bisa berlanjut," tutur Agus.
[Gambas:Video CNN] (dmr/arh)