Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ketua Presidium Alumni 212
Slamet Maarif dinyatakan tidak bisa dilanjutkan oleh Polri karena faktor lewat tenggat waktu penanganan perkara.
"Hasil keputusan Sentra Gakumdu [Penegakan Hukum Terpadu] dan beberapa pertimbangan [kasusnya] tidak bisa dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Polisi Agus Triatmaja, lewat pesan singkatnya, Senin (25/2).
Agus menyebut salah satu faktor tak bisa dilanjutkannya kasus itu adalah karena penyidik belum dapat memeriksa Slamet Maarif sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, batas waktu penyidikan kasus dugaan pelanggaran pemilu hanya 14 hari dan itu telah lewat. Hari terakhir masa penyidikan kasus itu adalah 21 Februari 2019.
Slamet Maarif sendiri sudah dipanggil dua kali oleh penyidik Polresta Surakarta. Terakhir kali ia dipanggil pada 18 Februari, dan Slamet tidak hadir dengan alasan sakit.
"Unsur
mens rea [niat jahat] dari pelaku belum bisa dibuktikan karena tersangka dipanggil dua kali tidak hadir, padahal waktu polisi hanya 14 hari," kata Agus di Semarang.
Selain sudah lewat waktu 14 hari, penyidik Polresta Surakarta juga mendapati keterangan yang berbeda-beda dari para saksi ahli khususnya ahli pidana dan dari KPU.
"Ada penafsiran yang berbeda tentang makna kampanye dari saksi ahli yang kita hadirkan, termasuk ahli pidana. Dan dari KPU memiliki penafsiran yang beda, sampai akhirnya dibawa ke rapat sentra Gakkumdu Kota Solo diputuskan untuk tidak bisa berlanjut," tutur Agus.
Slamet Maarif disangka melakukan pelanggaran pasal 280 UU Pemilu karena berorasi dengan mengajak mencoblos paslon nomor urut 02 di acara Tabligh Akbar Alumni 212 se-Solo Raya pada pertengahan Januari lalu.
[Gambas:Video CNN] (dmr/arh)