Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Presidium Alumni (PA) 212,
Slamet Ma'arif mengaku siap memenuhi panggilan polisi terkait kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dihadapinya. Diketahui Slamet sudah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh tim penyidik Polresta Surakarta.
"Tapi kalau nanti ada proses hukum selanjutnya saya akan kooperatif. Dari awal sudah kooperatif," kata Slamet di wilayah Jakarta Selatan, Rabu (20/2).
Slamet menegaskan dia tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik Polresta Surakarta. Menurut dia ketidakhadirannya pada dua agenda pemeriksaan sebelumnya bukan atas kehendaknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada agenda pertama, Rabu (13/2) lalu, Slamet mengaku sedang ada kegiatan dakwah. Sementara itu, pada agenda kedua, Senin (18/2), Slamet mengaku sudah datang ke Semarang, namun dirinya mendadak sakit.
[Gambas:Video CNN]
Sementara itu, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengatakan pihaknya akan memberikan upaya bantuan hukum kepada Slamet atas kasus yang menimpanya itu.
"PAN kalau ada masalah apapun ulama tentu kami akan bantu prosesnya. Termasuk untuk Slamet Maarif kita akan bantu," ucap Zulhas, sapaan akrabnya.
 Zulkifli Hasan. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Sebelumnya, Mabes Polri meminta Polda Jawa Tengah untuk melakukan penjemputan paksa terhadap Slamet Ma'arif jika pada panggilan selanjutnya kembali tidak hadir.
"Ya kami kasih kesempatan sampai tiga kali sesuai KUHAP ya. Kalau pada panggilan yang ketiga tidak hadir lagi, maka penyidik punya wewenang untuk menjemput paksa tersangka," tuturnya, Senin (18/2)
Slamet Maarif dipanggil tim penyidik Polresta Surakarta seiring statusnya yang ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran kampanye di acara Tabligh Akbar se-Solo Raya pada Minggu (13/1) lalu.
Pemeriksaan awal sendiri sempat dijadwalkan pada Rabu (13/2) kemarin, namun karena alasan banyaknya kegiatan, Slamet meminta ditunda dan oleh penyidik dijadwalkan pada Senin (18/2).
Pemeriksaan juga dipindahkan dari Polres Surakarta ke Polda Jawa Tengah berdasarkan pertimbangan dari penyidik, salah satunya alasan keamanan.
(sah/ain)